Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM BERBUKA PUASA DI DALAM SAFAR DENGAN SARANA TRANPORTASI YANG MENENANGKAN

HUKUM BERBUKA PUASA DI DALAM SAFAR DENGAN SARANA TRANPORTASI YANG MENENANGKAN

Oleh Asy-syeikh Al-allamah Abdul Aziz Bin Baz رحمه:

❓TANYA:
Orang yang bersafar dengan sarana transportasi yang menenangkan, apakah disyariatkan baginya berbuka puasa dalam bulan ramadhan?

✅ JAWAB:
Allah berfirman:

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر

"Barangsiapa diantara kalian sakit atau bersafar maka (puasanya) diganti pada hari-hari yang lain".

Maka Allah membolehkan berbuka puasa di dalam safar dengan pembolehan yang mutlak, dan Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته

"Sesungguhnya Allah menyukai dikerjakan keringanan-keringanan-Nya (rukhsah) sebagaimana Dia membenci dikerjakan maksiat kepada-Nya".

Dan berbuka puasa di dalam safar adalah sunnah sebagaimana nabi صلى الله عليه وسلم pernah melakukan hal itu dan para sahabatnya رضي الله عنهم, akan tetapi jika seorang muslim mengetahui bahwa berbuka puasanya ia di dalam safar qadha akan memberatkan atas dirinya pada apa yang setelahnya dan membebaninya pada masa yang akan datang, dan ia khawatir menyulitkan atas dirinya lalu ia berpuasa karena mencermati makna ini maka itu lebih baik dan tidak mengapa padanya sama saja sarana transportasi itu menenangkan atau memberatkan karena kemutlakan dalil-dalil. Allahul muwaffiq.

📚[majmu fatawa asy-syeikh (15/235)]

🌐 https://telegram.me/manhaj_salafy

0 Response to "HUKUM BERBUKA PUASA DI DALAM SAFAR DENGAN SARANA TRANPORTASI YANG MENENANGKAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo