MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
📫 Pertanyaan:
أحياناً يصاب الإنسان بزكام وهو صائم، ويبتلع شيئاً من ريقه وهو صائم فهل؛ عليه شيء؟ وهل صومه صحيح؟
Terkadang seorang insan mengalami influenza dalam keadaan ia berpuasa, lalu ia menelan sedikit dari ludahnya tatkala ia berpuasa. Apakah dia wajib (mengqadha)? apakah puasanya sah?
🔓 Jawaban:
إذا بلع الصائم ريقه فإنه صومه لا يفسد بذلك، ولا يمكن لأحد أن يقول: إن الصائم إذا بلع ريقه أفطر
Jika seorang yang berpuasa menelan ludahnya maka puasanya itu tidak rusak karenanya, dan tidak mungkin seorangpun mengatakan:
“Sesungguhnya seorang yang berpuasa itu jika menelan ludahnya berarti dia telah berbuka.”
لأن تحاشي بلع الريق أمر شاق جداً، ولا يمكن أن تأتي الشريعة بمثله،
Karena menahan diri dari menelan ludah itu adalah perkara yang sangat sulit. Dan tidak mungkin syariat ini datang membawa perkara semisa ini sulitnya.
وعلى هذا فإننا نقول: إذا بلع الصائم ريقه فإن صومه صحيح ولا يفسد بذلك.
Oleh karena itu maka kita katakan: “Jika seorang yang sedang berpuasa menelan ludahnya, maka sesungguhnya puasanya itu tetap sah dan tidak rusak dengan sebab itu”.
[Silsilah Fatawa Nur ala Ad-Darbi kaset ke 233].
📚 Sumber || http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_233_12.mp3
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/menelan-ludah-saat-berpuasa/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
0 Response to "MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA"
Posting Komentar