HUKUM MINUM SAMBIL BERDIRI Bag.1
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: «لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
▫️ Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata,
• 'Rasulullah ﷺ bersabda,
"Jangan salah seorang dari kalian minum dengan berdiri." HR. Muslim (2026)
_
Hadits di atas ialah salah satu dalil yang melarang minum sambil berdiri. Ada beberapa dalil lain yang semakna, di antaranya:
▫️ Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
"Sesungguhnya Nabi Muhammad ﷺ melarang dari minum sambil berdiri." (HR. Muslim, 2024)
▫️ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
• Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
"Janganlah sekali-kali salah seorang kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaklah dia muntahkan." (HR. Muslim, 2026)
Dan di dalam hadits-hadits lain disebutkan, bahwa Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat minum sambil berdiri. Di antara hadits itu ialah:
▫️ Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Saya menuangkan minuman untuk Rasulullah ﷺ dari air zam-zam, dan beliau minum sambil berdiri.” (HR. Al-Bukhari, 1637 dan Muslim, 2027)
▪️ Berkata an-Nazzal bin Sabroh al-Hilali rahimahullah,
أَتَى عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى بَابِ الرَّحَبَةِ فَشَرِبَ قَائِمًا فَقَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
"Ali radhiyallahu 'anhu pernah datang dan berdiri di depan pintu masjid, lalu beliau minum sambil berdiri. Setelah itu Ali berkata,
'Sesungguhnya orang-orang tidak menyukai apabila ada yang minum sambil berdiri, padahal aku pernah melihat Nabi ﷺ melakukan seperti yang kalian sedang lihat dariku [yakni minum dengan berdiri].'" (HR. Al-Bukhari, 5615)
▫️ Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menyebutkan,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
"Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah ﷺ sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri." [-SHAHIH- Shahih at-Tirmidzi (HR. At-Tirmidzi, 1880 dan Ibnu Majah, 3301)]
▫️ Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
"Saya pernah melihat Rasulullah ﷺ minum dalam posisi berdiri dan dalam posisi duduk." [-HASAN- Mukhtashar asy-Syama'il karya al-Albani, 177 (HR. Tirmidzi, 1883)
KESIMPULAN DARI HADITS-HADITS DI ATAS
▪️ Al-Allamah Ibnu Muflih rahimahullah berkata,
وَيَتَوَجَّهُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - شَرِبَ قَائِمًا لِيُبَيِّنَ الْجَوَازَ وَإِنَّهُ لَا يَحْرُمُ، وَالنَّهْيِ لِلْكَرَاهَةِ أَوْ لِتَرْكِ الْأَوْلَى
"Nabi ﷺ minum dalam posisi berdiri untuk menjelaskan bahwa hukumnya boleh, tidak haram. Sedangkan (hadits) yang melarang ialah menunjukkan (bahwa minum berdiri) hukumnya makruh atau tindakan yang tidak utama." (Al-Adab asy-Syar'iyyah, III/174)
Sehingga jelas dari sini, bahwa minum sambil berdiri bukan perbuatan dosa. Hanya saja, minum dalam posisi duduk jelas lebih baik, karena demikianlah kebiasaan minum Nabi Muhammad ﷺ.
✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [Penggalan pembahasan hadits ke 11 Kitab al-Jami' dari Bulughul Maram]
___________________________
▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
t.me/nasehatetam
HUKUM MINUM SAMBIL BERDIRI Bag.2
▪️ Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah menerangkan,
وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ الشُّرْبُ قَاعِدًا، هَذَا كَانَ هَدْيَهُ الْمُعْتَادَ
"Termasuk bimbingan Nabi ﷺ ialah minum dengan posisi duduk. Inilah yang menjadi kebiasaan beliau." (Zadul Ma'ad fi Hadyi Khoiril 'Ibad, IV/209)
Di samping itu, minum sambil berdiri memiliki sejumlah dampak yang kurang baik jika dilakukan terus menerus.
▪️ Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
وَلِلشُّرْبِ قَائِمًا آفَاتٌ عَدِيدَةٌ مِنْهَا: أَنَّهُ لَا يَحْصُلُ بِهِ الرِّيُّ التَّامُّ،.. وَيَنْزِلَ بِسُرْعَةٍ وَحِدَّةٍ إِلَى الْمَعِدَةِ فَيُخْشَى مِنْهُ أَنْ يُبَرِّدَ حَرَارَتَهَا، وَيُشَوِّشَهَا، وَيُسْرِعَ النُّفُوذَ إِلَى أَسْفَلِ الْبَدَنِ بِغَيْرِ تَدْرِيجٍ، وَكُلُّ هَذَا يَضُرُّ بِالشَّارِبِ، وَأَمَّا إِذَا فَعَلَهُ نَادِرًا أَوْ لِحَاجَةٍ لَمْ يَضُرَّهُ
"Minum sambil berdiri memiliki beberapa dampak negatif, di antaranya:
- Menjadi tidak tercapai rasa lega yang maksimal..
- Air jadi turun dengan cepat dan kuat menuju perut, sehingga dikhawatirkan dapat mendinginkan kehangatan sistem pencernaan dan mengganggunya.
- Dan akan menyebabkan turunnya air ke bagian bawah tubuh dengan cepat secara langsung.
Ini semua dapat membahayakan orang yang minum. Tetapi jika jarang dilakukan atau hanya pada saat diperlukan, maka tidak berbahaya." (Zadul Ma'ad fi Hadyi Khoiril 'Ibad, IV/210)
Sebagai tambahan, hukum makruh ini hilang pada saat ada kebutuhan untuk minum sambil berdiri, artinya benar-benar boleh, tanpa ada unsur makruh sama sekali, atau ketika ada tujuan baik yang diinginkan.
▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah menerangkan,
الشرب قائمًا مكروه إلا لحاجة أو مصلحة، هذا هو القول الراجح في هذه المسألة، أنه مكروه إلا لحاجة، أو مصلحة.
فالحاجة: مثل أن يكون المكان ضيقا لا يستطيع الجلوس، أو يكون الإناء الذي يشرب منه مرتفعا، كما يوجد الآن في بعض المبردات، فيها كئوس، نرى فيه أنه لا يستطيع الإنسان أن يشرب وهو قاعد.
والمصلحة: مثل أن يشرب قائما حتى يراه الناس ويتأسوا به في شربه؛ لأن المشروع في الشرب أن يشرب بثلاثة أنفاس، وأن يمص الماء مصا، ولا يعبه عبا
"Minum sambil berdiri hukumnya makruh, kecuali jika saat diperlukan atau ketika ada maslahatnya. Ini pendapat yang kuat dalam masalah ini, yaitu makruh kecuali saat diperlukan atau ada manfaatnya.
Kondisi diperlukan: Seperti jika keadaan sedang penuh sesak sehingga dia tidak mampu duduk, atau letak wadah air berada di tempat yang tinggi, sebagaimana wadah pendingin yang ada saat ini yang (terikat) di situ gelas-gelas, kita melihat bahwa seseorang tidak bisa minum sambil duduk dengan menggunakan gelas tersebut [di kondisi-kondisi ini boleh minum sambil berdiri].
Sedangkan kondisi yang (boleh minum sambil berdiri) saat ada manfaat: Umpamanya dia minum sambil berdiri dengan tujuan agar orang melihatnya dan bisa mencontohnya dalam (menjalankan sunnah) ketika minum. Karena yang disyariatkan pada saat minum ialah bernafas tiga kali (di luar gelas), meneguk secara perlahan, tidak ditelan sekaligus." (Syarah Shahih Muslim, VI/428)
✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [Penggalan pembahasan hadits ke 11 Kitab al-Jami' dari Bulughul Maram]
___________________________
▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
t.me/nasehatetam
Menyangkut Adab Minum
#80 Tanya-Jawab Ringkas Bersama Imam Ibnu Baaz rahimahullah
P : Terkait memuntahkan air di mulut saat minum sambil berdiri?
جـ : رواه ، وهو منسوخ ؛ حيث شرب النبي ﷺ قائما ولم يستقئ ، أو هو وهم من بعض الرواة
J : "(Masalah memuntahkan air di mulut yang diminum ketika berdiri) itu diriwayatkan oleh Imam Muslim. Namun hukumnya masukh (sudah dihapus), oleh karena terdapat riwayat bahwa Nabi ﷺ minum dalam keadaan berdiri dan beliau tidak memuntahkannya. Bisa pula itu karena kesalahan dari sebagian yang meriwayatkan."
📕 Sumber : Masaa'il Imam Ibnu Baaz, I/215
══════════════════════
🌏 Artikel: Tim Berbagi Ilmu
〰〰➰〰〰
▶️ Ayo ikut berdakwah dengan membagikan artikel ini, asal ikhlas insyaAllah dapat pahala.
🍃 Join Channel Telegram:
https://bit.ly/berbagi-ilmu
HUKUM MAKAN SAMBIL BERDIRI
Setelah menyampaikan hadits tentang larangan Nabi Muhammad ﷺ dari minum sambil berdiri, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ditanya tentang hukum makan sambil berdiri.
▫️ Beliau menjelaskan,
ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ
"Apalagi makan, itu lebih buruk, atau lebih jelek." (Diriwayatkan oleh Muslim, 2024)
▫️ Telah lewat hadits Ibnu Umar
radhiyallahu 'anhuma,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
"Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah ﷺ sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri." [-SHAHIH- Shahih at-Tirmidzi (HR. At-Tirmidzi, 1880 dan Ibnu Majah, 3301)]
Dipahami dari dua riwayat ini, bahwa makan sambil berdiri hukumnya makruh.
▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits Ibnu Umar,
فهذا يدل على أن النهي ليس للتحريم ولكنه لترك الأولى بمعنى أن الأحسن والأكمل أن يشرب الإنسان وهو قاعد وأن يأكل وهو قاعد
"Ini menunjukkan bahwa larangannya bukan bermakna haram, akan tetapi meninggalkan amalan yang lebih utama. Dalam artian, yang lebih baik dan sempurna ialah seseorang minum dan makan dalam posisi duduk." (Syarah Riyadhus Shalihin, IV/249)
Dan telah lewat, hukum makruh menjadi hilang pada saat ada keperluan. Misalnya, dia datang ke suatu hajatan yang ternyata sudah tidak ada kursi kosong, dalam kondisi ini tidak masalah ia makan atau minum dalam posisi berdiri.
Catatan yang juga penting, hukum makruh makan sambil berdiri ialah pada saat makan makanan berat, dalam istilah kita di Indonesia. Adapun makanan ringan, maka tidak ada hukum makruh memakannya sambil berdiri.
▪️ Al-Allamah Muhammad al-Utsaimin rahimahullah menerangkan,
ولكن المراد بالأكل هنا: الأكل الذي يقتاته الإنسان، ويتعيش به، أما الأكل اليسير مثلا أن يأكل الإنسان تفاحة، أو يأكل ما يسمى بالفصفص فهذا لا أظنه مكروها؛ لأن هذا جرت العادة بأنه يؤكل والإنسان قائم، أو يؤكل والإنسان يمشي
"Yang dimaksud 'makan' (dalam pernyataan Anas bin Malik) ialah dalam konteks memakan makanan pokok, yang dimakannya untuk bertahan hidup. Adapun makanan ringan, umpamanya seseorang makan apel atau makanan yang disebut kuaci, menurutku ini tidak makruh. Sebab yang seperti ini sudah umum jika dimakan sambil berdiri atau sambil berjalan." (Syarah Shahih Muslim, VI/429)
✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [Penggalan pembahasan hadits ke 11 Kitab al-Jami' dari Bulughul Maram]
___________________________
▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
t.me/nasehatetam
0 Response to "Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri"
Posting Komentar