Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

ISLAM MEMULIAKAN HAK TETANGGA

بسم الله الرحمن الرحيم

ISLAM MEMULIAKAN HAK TETANGGA

🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
📚 Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ. قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman!”
Beliau pun ditanya: “Siapa, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
“Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”
(HR. Al-Bukhari no. 6016)

📚 Dalam riwayat Al-Imam Muslim:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”
(HR. Muslim no. 46)

👉 Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullahu ta'ala menjelaskan:
🍃 Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan haramnya memusuhi tetangga, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan.

☝️ Adapun dengan ucapan,  tetangga mendengar segala sesuatu yang mengganggu dan merisaukannya, seperti mereka yang menyalakan radio, televisi, atau yang lainnya dari  sesuatu yang mereka dengar, sehingga mengganggu tetangga. Maka sungguh perbuatan ini tidak boleh ia lakukan.
Sekalipun memperdengarkan bacaan Kitabullah (muratal Al-Qur'an), kalau suaranya mengganggu tetangga, maka ini termasuk sikap melampaui batas (dholim) terhadap mereka, sehingga ia tidak boleh melakukan hal tersebut.

✋ Adapun dengan perbuatan, seperti membuang sampah di sekitar pintu rumah tetangga, menyempitkan jalan menuju pintu rumahnya, mengetuk-ngetuk pintunya, dan perbuatan lainnya yang memadharatkannya. Termasuk pula jika dia memiliki pohon kurma atau pohon yang lainya di sekitar tembok tetangga, ketika mengairinya sampai merugikan tetangga tersebut, maka sungguh perbuatan ini pun termasuk mengganggu, sehingga ia tidak boleh melakukannya.

🙌 Dengan demikian, diharamkan mengganggu tetangga dengan berbagai gangguan apapun. Kalau dia lakukan perbuatan ini, maka sungguh dia bukanlah seorang mukmin. Maksudnya, dia tidak bersifat dengan sifat-sifat orang-orang mukmin dalam permasalahan ini yang menyelisihi kebenaran.

(Syarh Riyadhish Shalihin, 2/203)

الفقير إلى عفو ربه أبو عبيد الرحمن

t.me/forumIlmiahkaranganyar

0 Response to "ISLAM MEMULIAKAN HAK TETANGGA"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo