Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

TINGKATAN HUKUM ORANG YANG MENGGAMBAR MAHLUK BERNYAWA

بسم الله الرحمن الرحيم

TINGKATAN HUKUM ORANG YANG MENGGAMBAR MAHLUK BERNYAWA

🕌 Dari Abdullah lbnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengatakan, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ  الْقِيَامَةِ  الْمُصَوِّرُونَ 

"Sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat gambar (mahluk bernyawa)".
HR lmam Bukhari (5950) dan lmam Muslim (2109).

👍🏽 Al lmam lbnu Hajar rahimahullah mengatakan, "lmam Nawawi mengatakan, "Para ulama mengatakan:
"Menggambar gambar mahluk bernyawa itu haram dengan keharaman yang keras dan termasuk dosa besar, karena diancam dengan ancaman yang keras ini. Sama saja, apakah ia membuat gambar itu untuk dihinakan atau untuk tujuan yang lain, maka membuat gambar ini haram dalam semua keadaan. Sama saja, apakah di baju, atau karpet, atau uang dirham dan dinar atau uang kertas atau bejana atau dinding atau yang lain. Adapun menggambar apa yang tidak ada bentuk mahluk bernyawa, maka tidak haram".

Saya (Al Hafidh lbnu Hajar) katakan;
"Dan yang menguatkan bahwa keharaman ini umum mencakup gambar yang memiliki bayangan (3 dimensi) maupun yang tidak memiliki bayangan adalah hadits riwayat lmam Ahmad dari Ali radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa pun dari kalian yang berangkat ke Madinah, maka jangan ia membiarkan di sana satu berhala pun kecuali ia hancurkan dan jangan pula satu gambar pun kecuali ia lumuri (tutupi dengan cat)".

📚 Fathul Baari Syarh Shahih Bukhari.

👍🏽 lmam Nawawi - salah seorang ulama madzhab Syafi'yah- rahimahullah mengatakan;
"Sabda Nabi (Orang yang paling keras adzabnya) ini ada yang mengatakan bahwa maknanya difahami bagi orang yang membuat gambar (mahluk bernyawa) dengan tujuan untuk disembah-sembah, yaitu orang yang membuat gambar itu sebagai berhala atau yang semisalnya, maka orang ini kafir, dan dialah orang yang paling keras adzabnya.

Ada pula yang mengatakan bahwa pengertiannya difahami bagi orang yang bermaksud mewujudkan makna yang terkandung di dalam hadits ini, yaitu menyamai penciptaan Allah Ta'aala (terhadap mahlukNya) dan ia meyakini hal itu (sebagai keserupaan dengan Allah), maka ini kafir, dan baginya adzab paling keras yang ditimpakan kepada orang-orang kafir, dan bertambah berat adzabnya sesuai dengan kejelekan kekufurannya.

Adapun orang yang tidak memaksudkan gambar mahluk bernyawa itu untuk disembah-sembah dan tidak dalam rangka menyamai penciptaan Allah, maka orang yang membuat gambar mahluk bernyawa itu adalah orang fasiq pelaku dosa besar, tetapi tidak sampai menjadi kafir, sebagaimana pelaku-pelaku maksiat yang lain.

📚 Syarah Shahih Muslim - lmam Nawawi.

👍🏽 Al lmam Ath Thabari rahimahullah mengatakan;
"Bahwa yang dimaksud di dalam hadits ini adalah orang yang menggambar apa yang disembah-sembah dari selain Allah dalam keadaan ia tahu hal itu dan menyengaja, maka ia menjadi kafir dengan sebab itu, sehingga tidak jauh kemungkinan untuk masuk tempat adzabnya Fir'aun dan pengikutnya. Adapun yang tidak memaksudkan hal itu, maka ia pelaku maksiat dengan semata menggambar (mahluk bernyawa itu) saja".

📚 Fathul Baari Syarah Shahih Bukhari.

Kita berlindung kepada Allah dari semua perkara yang menyebabkan murka dan adzabNya.

✍🏾 FIK  الفقير إلى غفران ربه أبو يحيى

t.me/forumIlmiahkaranganyar

0 Response to "TINGKATAN HUKUM ORANG YANG MENGGAMBAR MAHLUK BERNYAWA"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo