HUKUM SEPUTAR BUAH PALA
🔹ASAL PENGHARAMAN BUAH BIJI PALA🔹
💭Tanya:
Bismillah.
Afwan Ustadz, ana mau tanya tentang kaidah dipakai dalam pengharoman Buah/Biji Pala. Apakah pengharaman Pala ini setara dengan pengharaman mutlak dzatnya seperti Babi/Darah/Bangkai ataukah pengharaman karena proses yang menjadikannya seperti khamr yang kita tahu kebanyakan zat asalnya adalah halal semisal anggur, ketan, dan beberapa jenis tumbuhan? Apakah mungkin dengan proses alami/buatan bisa menjadikan Pala Halal dimakan?
✔Jawab:
Asal pala memabukkan menurut penjelasan para ulama, jadi pengharamannya seperti diharamkannya tanaman ganja. Barakallahu fiik.
sumber: http://www.thalabilmusyari.web.id/2013/06/asal-pengharaman-buahbiji-pala.html
🌾🌾🌾🌾
🔹HUKUM MEMAKAN BUAH PALA🔹
💭Tanya:
Bismillah, afwan Ustadz. Apakah ada perbedan zat buah pala di Arab dengan buah pala di Indonesia ? Karena adanya fatwa Ulama yang mengharomkan. Jazakumullahu khairon.
Abu Anis Samsiar - Balikpapan.
✔Jawab:
Buah pala dan bijinya sebaiknya dijauhi, baik yang dari Arab atau yang dari Indonesia, sebab para ulama telah memfatwakan haramnya, disebabkan ia termasuk jenis yang memabukkan. Wallahu A'lam.
💭Tanya:
Yang untuk rawon namanya klewek, buahnya besar isi bijinya banyak, daging bijijya warna hitam jika kering, itu yang menjadikan rawon hitam. Buah pala lazim digunakan untuk bumbu dapur. Banyak menu masakan yang menggunakan biji pala. Banyak dijual bersama rempah. Daging buahnya biasa dibuat manisan. Manisan pala banyak dijual di swalayan. Apakah tidak ada perbedaan penggunaan pala banyak atau sedikitnya...? Ahsanallahu ilaikum ustadzana..
✔Jawab:
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
ما أسكر كثيره فقليله حرام
"Apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya adalah haram."
(HR. Tirmidzi dari Jabir).
sumber: http://www.thalabilmusyari.web.id/2013/06/hukum-memakan-buah-pala.html
🌾🌾🌾🌾
🔹MENYINGKAPI MAKANAN YANG MENGANDUNG PALA🔹
💭Tanya:
Assalamu'alaykum um, afwan ana tahu dari gruop tamam kalau biji pala itu haram. Saat masak bersama mertua tadi ana lihat mertua menggunakan pala untuk memasak sop. Ana coba beritahu kalau ulama memfatwakan haram. Tapi mertua tidak terima dengan alasan di Indonesia tidak ada yang gunakan pala untuk sesuatu yang memabukkan, beliau juga bilang gulainya orang arab memakai pala. Bagaimana ana harus menyikapi masakkannya?
✔Jawab:
Ya jangan dimakan, kalau jelas itu ada campuran palanya, jangan dimakan. Banyak dari kalangan para ulama menjelaskan bahwa pala ini ada unsur memabukkan. Maka meninggalkannya lebih baik.
Ada yang mengatakan bahwa pada bijinya itu lebih terasa memabukkannya. Justru pada bijinya. Karena dulu waktu kecil, makan buah pala, ini rasanya tidak pernah mabuk. Rasanya tidak pernah memabukkan. Namun para ulama menerangkan demikian, Wallahu Ta'ala A'lam.
Dan memang kebanyakan yang digunakan itu bijinya, dan saya dengar bahwa di Arab Saudi itu melarang untuk mengimpor biji pala. Karena mengandung zat yang memabukkan. Sehingga meninggalkannya lebih baik.
download audio 👉 https://docs.google.com/file/d/0B2pKyas3e1SFOFBoUm9JMDkzdnM/preview
sumber: http://www.thalabilmusyari.web.id/2013/07/menyikapi-makanan-yang-mengandung-pala.html
🌾🌾🌾🌾
🔹HUKUM MEMGGUNAKAN PALA DALAM KADAR YANG TIDAK MEMABUKKAN🔹
💭Tanya:
Afwan Ustadz, melanjutkan pengharoman pala setara dengan ganja. Jika terjadinya pencampuran sesuatu yang halal dengan yang harom, apakah memungkinkan hasilnya tetap halal, dimana % haromnya pada tingkat yang rendah tidak memabukkan? Seperti alkohol dalam obat batuk & pala dalam soto banjar. Dan juga bagaimana hukumnya orang yang mencampurnya tapi ilmu belum sampai kepadanya?
Barakallahu fiik.
✔Jawab:
Wajib bagi seorang muslim yang memuliakan agamanya agar menjauhi segala sesuatu yang bersifat syubhat, termasuk makanan-makanan yang diyakini bercampur dengan sesuatu yang haram.
Adapun para ulama yang membolehkan menggunakan obat yang bercampur alkohol, itu disebabkan karena kebutuhan manusia yang mendesak, sementara belum ada alternatif setara yang menggantikan kedudukannya.
Adapun makanan, insya Allah masih terlalu banyak jenis makanan yang lain, meskipun tanpa soto banjar yang mengandung pala, atau yang lainnya. Wa fiik Barakallahu.
sumber: http://www.thalabilmusyari.web.id/2013/06/hukum-menggunakan-pala-dalam-kadar-yang.html
muslimah mms
~~~~~🌹🌹~~~~~
0 Response to "HUKUM SEPUTAR BUAH PALA"
Posting Komentar