Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Hukum shalat di masjid yang pengelolanya mengikuti kajian sururiyah

TANYA JAWAB

Hukum shalat di masjid yang pengelolanya mengikuti kajian sururiyah

Tanya:
Bagaimana hukum shalat di masjid yang panitia atau pengelolanya adalah orang-orang yang mengikuti kajian sururiyah? Dimana masjid ini adalah masjid yang dekat dengan tempat tinggal kami.

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

✔Sah, sah! Afdhalnya shalat dibelakang ahlussunnah wal jama'ah salafiyyin, barakallahufiikum.
✅Afdhalnya,
✅ketenangan antum,
✅khusu'nya antum diatas sunnah, masya Allah.

✋Tetapi ketika tidak ada lagi masjid itu, yang ada hanya masjidnya sururiyyin, sah.

💺Mayoritas ulama kita menyatakan sah, shalat dibelakangnya ahlul bid'ah selama tidak kafir dengan bid'ahnya, tidak usah mengulangi lagi. Barangsiapa yang mengulanginya lagi, maka dia yang mubtadi'.

📄Demikian disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam majmu' fatawa menukil hampir seluruh pendapatnya salafuna shaleh.
📌Entah itu dari kalangan sururiyyin,
📌atau ikhwaniyyin,
📌atau tablighiyyin,
📌atau sufiyyin,
📌atau yang lainnya dari kalangan ashabul ahwa wal bida', sah.

✔Afdhalnya dibelakang orang-orang yang shaleh. Antum shalat, selesai, pulang.

🚫Tidak usah kemudian majlis bersama mereka, bincang-bincang sama mereka, kaifa haaluk? dan segala macamnya, tidak perlu.

➡Shalat, ➡selesai, ➡balik, barakallahufiikum. Hanya semata-mata shalat.

📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/09/hukum-shalat-di-masjid-yang-penglolanya.html

📚TIS | طلب العلم الشرعي

0 Response to "Hukum shalat di masjid yang pengelolanya mengikuti kajian sururiyah"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo