Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM ADZAN DAN IQOMAT BAGI WANITA

SILSILAH FATAWA FIQHIYYAH

HUKUM ADZAN DAN IQOMAT BAGI WANITA

🔸asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah:

❓Pertanyaan:
Apakah boleh bagi wanita untuk adzan dan iqamat ketika akan melaksanakan shalat?

🔓Jawaban:
TIDAK DISYARIATKAN bagi wanita untuk adzan dan iqamat ketika akan shalat. Hanya saja ini khusus bagi laki-laki, adapun para wanita maka tidak disyariatkan bagi mereka adzan ataupun iqamat.

🚩🔊Tetapi mereka shalat tanpa adzan dan iqamat (mencukupkan adzan dan iqamat kaum laki-laki --pent), namun yang wajib bagi mereka adalah memperhatikan, menjaga waktu shalat mereka, kekhusyu'an, dan tidak main-main dalam shalatnya.

✔🔸Dan wajib bagi kaum wanita untuk khusyu', mengarahkan pandangannya ke arah tempat sujud.
✔🔸Dan menjauhi perbuatan sia-sia, main-main, baik dengan tangannya ataupun yang lainnya.

🔰Inilah yang sesuai sunnah, bagi seorang mu'min dalam shalatnya, begitu juga kaum mu'minah.

Dan hanya Allah lah yang memberi taufiq.

Sumber:
http://www.binbaz.or.sa/node/2428

■◎■◎■◎■
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga

0 Response to "HUKUM ADZAN DAN IQOMAT BAGI WANITA"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo