HUKUM MENCUKUR JENGGOT
✒📂 Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
📬 Pertanyaan: Di sana ada orang-orang yang mencukur jenggotnya apabila masuk militer (tentara) atau pegawai dan mengatakan bahwa ia terpaksa?
🔓 Jawaban: Itu hanyalah muslihat dan tipu daya syaithan. Mereka harus mengetahui batasan darurat. Batasan darurat ialah dia khawatir atau akan menimpa dirinya, hartanya, atau kehormatannya sesuatu yang ia tidak mampu memikulnya.
👎🏻 Adapun mengira bahwa ia dalam kondisi terpaksa demi menjadi vandam atau meraih bintang, maka ini bukanlah darurat (terpaksa). Atau ia terpaksa demi kedudukan, maka ini bukanlah darurat. Atau ia terpaksa demi bergaul dan mengajak manusia kepada kelompoknya, ini semuanya adalah mainan-mainan syaithan.
✋🏻 Kapan darurat (terpaksa) itu? Apabila kamu tahu jika membiarkan jenggotmu, maka kamu akan dibunuh, dipukul, atau di penjara yang kamu tidak mampu memikulnya.
💥 Engkau mengkhawatirkan akalmu – akal itu di dalam hati, saya menunjuk ke kepala karena itu sudah kebiasaan, namun akal itu di dalam hati-, engkau mengkhawatirkan akalmu atau mengkhawatirkan keluargamu akan menjadi gila salah seorang dari mereka, maka ini terpaksa.
✊🏻 Adapun bila perkaranya masalah kedudukan, masalah pekerjaan, masalah yang lainnya, maka itu was-was syaithan.
👋🏻🔥 Mengorbankan agama demi maslahat dakwah, memerangi agama demi maslahat dakwah. Tidak wahai saudara-saudaraku, itu adalah was-was syaithan. Wallahu musta’an.
💽 Dari rekaman: al-Ajwibah al-‘Ajjal ‘ala Asilati Ashhabith Thiyal
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
📚 http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3819
💻🌐 http://forumsalafy.net/hukum-mencukur-jenggot/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
0 Response to "HARAM MENCUKUR JENGGOT"
Posting Komentar