KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MUBTADI'
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi'i rahimahullah
Pertanyaan: Kapan kita menghukumi seseorang bahwa dia itu sesat dan mubtadi'? Apakah diharuskan tegaknya hujjah atasnya?
🔓 Jawaban: Apabila hujjah belum tegak atasnya, maka dihukumi amalan tersebut bahwa itu sesat dan bid'ah. Dan bila hujjah sudah tegak, maka tidak mengapa engkau menghukumi orang itu sesat dan mubtadi'. Seperti: orang yang merayakan maulid, orang yang menyeru kepada hizbiyah, orang yang merayakan malam 27 Rajab, atau orang yang merayakan malam nisfu Sya'ban.
👋🏻 Demikian juga orang yang mengatakan: Sesungguhnya Allah di setiap tempat. Maka bila hujjah telah tegak, memungkinkan bagimu untuk mengatakan bahwa ia seorang mubtadi'.
Kemudian engkau sampaikan bahwa bid'ah itu bertingkat-tingkat sebagaimana yang disebutkan oleh pakar idiom.
🔥 Di antaranya adalah bid'ah mukaffirah (yang mengeluarkan dari Islam) seperti bid'ah sebagian sekte khawarij yang mengatakan bahwa surat Yusuf bukan bagian dari al-Qur'an. Di antaranya juga adalah bid'ah yang bukan mukaffirah. Beberapa 'ulama hadits ada yang melakukan sebagian dari bid'ah tersebut seperti bid'ah tasyayu', qadar, atau irja'. Namun bila mereka jujur lisannya, maka para 'ulama masih mengambil hadits darinya. Tetapi bila sudah terkumpul padanya bid'ah dan dusta, maka para 'ulama meninggalkannya dan tidak ada kemuliaan baginya.
💽 Dari rekaman: "Al-Ajwibah al-Hadhramiyah 'ala Masaila Da'awiyah."
📚 Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1219
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
💻🌐 http://forumsalafy.net/kapan-seseorang-dikatakan-mubtadi/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
0 Response to "KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MUBTADI'"
Posting Komentar