PENJELASAN RINGKAS FIQH BETERNAK HEWAN
Tanya:
Mohon dijelaskan tentang fiqh beternak hewan seperti unggas, ataupun kambing dan semisalnya, dimana terkadang ternak tersebut sering berada di area rumah orang lain, dan tidak jarang membuang kotoran di rumah tersebut!
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
لا ضرر ولاضرار
❎ *Tidak boleh memudharatkan orang lain dalam bentuk apapun,*
🏡Oleh karena itu apabila seseorang memelihara ayam, sediakan kandang di rumah!
Jangan dibiarkan ayam berkeliaran di luar rumahnya. Keliaran di rumah orang lain, bertelurnya di rumahnya.
🍥 Orang dapat kotorannya, dia dapat dagingnya. Orang yang dirugikan, kalau dia tiba waktu lebaran atau saatnya menjual, dia mendapatkan keuntungan yang luar biasa.
لا ضرر,
*Tidak boleh mendatangkan kemudharatan orang lain.*
❗Jangan sampai orang tersebut mencela. Jangan sampai, orang yang dikotori rumahnya, mendoakan kejelekan.
💡 Ini ma'asyaral muslimin rahimakumullah, saling menjaga adab dalam bertetangga. Kalau ingin memelihara, pelihara tapi tanggung jawab!
🚫Jangan sampai mengganggu orang lain.
🔐 Pelihara kambing ya dia pelihara, tapi dia harus bertanggung jawab, jangan sampai berkeliaran sehingga memudharatkan orang lain.
https://www.thalabilmusyari.web.id/2014/12/penjelasan-ringkas-fiqh-beternak-hewan.html?m=1
___________________
```Turut menyebarkan```
◾SALAFIYYAAT BALIKPAPAN◾
💻 _http://salafiyyaatbpp.blogspot.com_
🌿🍄🌿🍄🌿🍄🌿🍄🌿🍄
0 Response to "Fikih Beternak Hewan Seperti Unggas ataupun Kambing dan Semisalnya"
Posting Komentar