Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Hukum Demo Yang Diizinkan Pemerintah

FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN rahimahullah

Beliau pernah ditanya,

"Mengenai pemerintah yang berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan Allah. *Kemudian pemerintah mengizinkan sebagian masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi,* yang dinamakan ‘ishoomiyyah (memperoleh kedudukan dengan hasil usaha sendiri)! Disertai undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri. Lalu, orang-orang tersebut melakukannya. Apabila aksi mereka diingkari, mereka menjawab,

_"Kami tidak menentang pemerintah dan kami melakukannya dengan ketetapan pemerintah”._

"Apakah hal ini diperbolehkan secara syari’at? Padahal ada pertentangan dengan dalil?"

*Beliau menjawab,*

“Wajib bagimu untuk mengikuti Salaf! Apabila hal ini dilakukan oleh Salaf, maka pasti baik. Apabila tidak, pasti jelek.

Tidak ada keraguan lagi jika demonstrasi itu jelek. Sebab, demonstrasi akan menghantarkan kepada kekacauan. Yang dilakukan oleh para demonstran maupun pihak lain.

Bahkan sering terjadi pelanggaran. Bisa saja pelanggaran terhadap kehormatan, harta maupun fisik seseorang.

Karena dalam keadaan kacau/ rusuh, orang seperti mabuk yang tidak mengetahui apa yang dia ucapkan dan apa yang dia lakukan!”___________selesai.

•••
📋 www.salafycirebon.com/fatwa-ulama-seputar-demonstrasi.htm

0 Response to "Hukum Demo Yang Diizinkan Pemerintah"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo