HUKUM DEMONSTRASI DALAM ISLAM
▫️Berkata syaikh Robi' Bin Hadi Al Madkholy حفظه اللّٰه :
▪️Tidak ada satupun aksi demonstrasi di dunia baik di Eropa maupun Amerika melainkan terjadi padanya kerusakan dan pengrusakan fasilitas-fasilitas, penghancuran mobil-mobil, penjarahan toko-toko, tertumpahnya darah dan tersebarnya rasa takut yang itu semua tidak diperbolehkan oleh akal maupun syariat bahkan diharomkan oleh syariat Allah dengan sebesar-besar pengharoman, dan sesuatu yang jarang jika ada tidaklah dianggap.
1⃣Demonstrasi merupakan upaya melakukan kerusakan di muka bumi. Allah Ta'ala berfirman :
(( والله لا يحب الفساد )).
"Dan Allah tidak menyukai kerusakan". (Al Baqoroh : 205).
(( والله لا يحب المفسدين )).
"Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan". (Al Maidah : 64).
(( ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها )).
"Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki". (Al A'rof : 56).
2⃣Demonstrasi bertentangan dengan prinsip kesabaran terhadap kezholiman para penguasa yang itu diperintahkan oleh Rosulullah صلى اللّٰه عليه وسلم dan ditetapkan oleh ulama' sunnah selain kelompok Khowarij dan Mu'tazilah yang mereka memandang bahwa memberontak penguasa termasuk bagian dari amar makruf dan nahi mungkar.
3⃣Demonstrasi mengandung kemudhorotan-kemudhorotan yang bertentangan dengan sabda nabi صلى اللّٰه عليه وسلم :
(( لا ضرر ولا ضرار )). أخرجه الإمام أحمد في مسنده وابن ماجه.
"Tidak boleh memudhorotkan diri sendiri dan orang lain".
4⃣Demonstrasi termasuk fitnah-fitnah yang dikabarkan oleh rosulullah صلى اللّٰه عليه وسلم dalam hadits-hadits seputar Al Fitan bahwa akan terjadi fitnah-fitnah tersebut sepeninggal beliau.
Rosulullah صلى اللّٰه عليه وسلم bersabda :
(( تعوذوا بالله من الفتن ما ظهر منها وما بطن، قالوا : نعوذ بالله من الفتن ما ظهر منها وما بطن )). أخرجه مسلم.
"Berlindunglah kalian kepada Allah dari fitnah yang nampak maupun tersembunyi, para shohabat berkata : Kita berlindung kepada Allah dari fitnah yang nampak dan tersembunyi".
(( بادروا بالأعمال قتنا كقطع الليل المظلم يصبح الرجل مؤمنا ويمسي كافرا أو يمسي مؤمنا ويصبح كافرا يبيع دينه بعرض من الدنيا )). أخرجه مسلم.
"Bersegeralah kalian beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah seperti potongan-potongan malam yang gelap dimana seseorang pada pagi hari masih mukmin dan di sore hari ia menjadi kafir atau di sore hari ia masih mukmin dan di pagi hari ia menjadi kafir, ia menjual agamanya untuk mendapatkan sedikit kesenangan dunia".
....
Dan selain itu dari hadits-hadits dalam bab ini yang mengandung teguran yang kuat bagi orang-orang yang berakal.
5⃣Demonstrasi termasuk kebid'ahan yang dicela oleh Rosulullah صلى اللّٰه عليه وسلم dan beliau menyifatinya dalam khutbah-khutbahnya dengan sejelek-jelek perkara dan bahwa ia (bid'ah) sesat.
📝Sumber : http://www.sahab.net/forums/?showtopic=119578
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇telegram.me/dinulqoyyim
0 Response to "HUKUM DEMONSTRASI DALAM ISLAM"
Posting Komentar