Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM SESEORANG YANG MENIKAHI ANAK HASIL HUBUNGAN ZINANYA SENDIRI

HUKUM NIKAHNYA ORANG YANG MENIKAHI ANAK HASIL HUBUNGAN ZINANYA SENDIRI

Ada seorang laki-laki yang memiliki hubungan diluar nikah dengan seorang wanita, kemudian terlahirlah darinya seorang anak perempuan, kemudian keduanya (laki-laki dan wanita) tersebut berpisah dalam waktu yang lama. Kemudian si laki-laki tadi datang untuk melamar si anak perempuan (hasil zinanya tersebut), dan keduanya bersepakat untuk melangsungkan pernikahan. Dan setelah beberapa lama kemudian terungkaplah  kenyataan bahwasannya si wanita (yang dia nikahi ) ini ternyata adalah anak hasil hubungan zinanya dahulu dengan seorang wanita. Maka bagaimana hukum Islam tentang permasalahan ini? dan apa yang seharusnya dilakukan laki-laki tersebut?

✍🏼 Jawab :

Berkata Asy Syaikh Bin Baz _rahimahullah_ :

☝🏼 Yang pertama (yang mesti dia lakukan) adalah bertaubat kepada Allah atas apa yang telah dia lakukan, berupa perbuatan zina, dan kembali kepada Allah, menyesalinya, berhenti dari perbuatan seperti itu dan jujur dalam hal itu semua, banyak beristighfar dan banyak beramal Sholih.

✌ Yang kedua : Pernikahan ini adalah pernikahan yang batil (tidak sah), selama wanita (yang dia nikahi) tersebut berasal dari hubungan zina. Dan  pendapat mayoritas ulama bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan yang tidak sah, karena si wanita tersebut tercipta dari air (mani)nya sendiri, sehingga tidak boleh menikahinya, meskipun si wanita tersebut secara syariat bukanlah anaknya, akan tetapi dia masuk dalam keumuman ayat " حرمت عليكم امهاتكم وبناتكم "
_"Diharamkan atas kalian (untuk menikahi) ibu-ibu kalian dan anak-anak perempuan kalian"_ *[An Nisa' : 23]*

✋ Maka si wanita tersebut secara syariat bukanlah anaknya, (meskipun) dia tercipta dari air (mani)nya, sehingga pernikahannya tidak sah, si wanita tersebut tidak boleh dinasabkan kepadanya, dan tidak bisa menjadi mahram baginya, akan tetapi pernikahannya tidak sah menurut para ulama. Karena wanita tersebut tercipta dari air (mani)nya secara tidak syar'i, sehingga diharamkan menikahi wanita tersebut dan tidak boleh menasabkan wanita tersebut kepadanya.

📚 *Referensi :*
📮 *Mauqi' Asy Syaikh bin Baz 'ala Asy Syabakah Nur 'ala Ad Darb*

--------
حكم زواج من تزوج من ابنته من الزنا
4-هناك رجل كان على صلة بامرأة بغير زواج فأنجب منها طفلة، وافترقا فترة طويلة، ثم تقدم لخطبة بنت تعرف عليها ووافقت على الزواج منه، فتزوجها وبعد فترة اكتشف أنها بنته الغير شرعية من تلك المرأة، فما حكم الإسلام في ذلك، وماذا يفعل؟
الجواب: الشيخ ابن باز/أولا عليه التوبة مما جرى منه، من الزنا والرجوع إلى الله والندم والإقلاع والصدق في ذلك وكثرة الاستغفار والعمل الصالح. ثانيا: هذا النكاح باطل، ما دام أنها ابنته من الزنا فالذي عليه جمهور أهل العلم، أنه نكاح باطل، لأنها خلقت من مائه فلا يجوز له نكاحها، وإن كانت غير شرعية، بنت غير شرعية ولكنها تدخل في عموم -جل وعلا-: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ[النساء: 23]، فهي بنت غير شرعية، خلقت من مائه فيكون نكاحها باطلا، ولا تنسب إليه، ولا تكون محرماً له، ولكن نكاحها باطل عند أهل العلم، لأنها خلقت من مائه غير الشرعي، فيحرم عليه نكاحها ولا تنسب إليه.
الرابط الصوتي:

المرجع : موقع الشيخ ابن باز على الشبكة- نور على الدرب

---------

✏ Alih Bahasa : Al Ustadz Abu Luqman _hafizhahullah_

📝 *Forum Ahlussunnah Ngawi* 📚

0 Response to "HUKUM SESEORANG YANG MENIKAHI ANAK HASIL HUBUNGAN ZINANYA SENDIRI"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo