Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN SECARA BERSAMA-SAMA

↴ 🔻↴🔻 ↴ 🔻↴

⚠🌕🌀 HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN SECARA BERSAMA-SAMA.

◤◢ ◤◢ ◤◢ ◤◢ ◤◢

📜 Pertanyaan:

📏👓 Apa hukumnya membaca Al-Qur’an secara bersama-sama?

✅ Jawab:

☀🌌 Membaca Al-Qur’an adalah ibadah dan termasuk amalan yang paling utama yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Allah 'Azza wa Jalla.

🔶🔦 Hukum asal cara membaca Al-Qur’an adalah seperti cara yang dulunya dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat beliau radhiyallahu 'anhum. Dalam hal ini tidak ada keterangan yang pasti dari beliau dan juga para sahabat beliau bahwa mereka membaca Al-Qur’an secara bersama-sama dengan satu suara¹

🔳☑ Justru yang ada adalah semua mereka membaca sendiri-sendiri (tidak bersama-sama), atau salah seorang dari mereka membaca dan orang yang hadir mendengarkan bacaannya.

🔷📈 Telah pasti berita dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ

“Wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khalifah ar-rasyidun setelahku.”

🔎📊 Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pula,

“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini apa yang bukan bagian darinya maka perkara yang diada-adakan itu bertolak.”

Sabdanya pula,

“Siapa yang mengamalkan amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalan tersebut tertolak.”

💡🔑 Telah datang berita kepada kita dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau pernah menyuruh Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu untuk memperdengarkan bacaan Al-Qur’an kepada beliau. Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَأَقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟ قَالَ: إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِيْ

“Apakah aku membacakan Al-Qur’an untukmu padahal Al-Qur’an ini turun kepadamu?”
Beliau menjawab, “Aku suka mendengarnya dari orang lain.”

📚📁 Referensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 4394

▪ 🔻 ▪ 🔻 ▪

📝 Catatan kaki:

[1] Dalam fatwa no. 3302 disebutkan bahwa membaca Al-Qur’an secara bersama-sama jika tujuannya adalah untuk pengajaran/taklim, diharapkan hal itu tidak mengapa, dengan maksud mereka membaca secara bersama-sama guna menghafal atau mempelajarinya. Selain itu, yang disyariatkan adalah satu orang yang membacanya, sementara yang lain mendengarkan. Atau masing-masing membaca secara sendiri-sendiri tanpa menyengaja menjadikannya satu suara/berbarengan dengan yang lain sementara yang lain mendengarkan.

🔅 🔅 🔅 🔅 🔅

📒 Majalah Asy-Syari'ah Online.

==========================
⭐🌈 WA Riyadhul Jannah As-Salafy.
==========================
🍁🍃💐🍁🍃💐🍁🍃💐

0 Response to "HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN SECARA BERSAMA-SAMA"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo