Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG BERUTANG

🔥💰📛🔘 BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG BERUTANG

✒📂 Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidi hafizhahullah

📬 Tanya: Bismillah. Afwan, Ustadz, saya mau tanya bagaimana ilmunya. Saya mempunyai teman. Dia berutang dan sekarang tidak mampu membayarnya. Keadaannya sangat miskin. Kami berencana membebaskan utang tersebut dengan niat membayar zakat, boleh atau tidak, Ustadz? Jazakallahu khairan. (Hamba Allah)

🔓Jawab: Alhamdulillah. Apa yang hendak Anda lakukan sangat bagus. Orang yang terlilit utang disebut gharim. Dia termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan oleh firman Allah subhanahu wa ta’ala,

▪“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 60)

✋Semoga Allah melimpahkan pahala yang banyak kepada Saudara dan memudahkan urusan kita semua.

📚 Sumber :  http://qonitah.com/bayar-zakat-untuk-orang-yang-berutang/

💻 Arsip WSI ||http://forumsalafy.net/?p=5693

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

0 Response to "BAYAR ZAKAT UNTUK ORANG YANG BERUTANG"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo