Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

BEBERAPA HUKUM SEPUTAR PUASA SYAWAL

🌔🌙🌕

BEBERAPA HUKUM SEPUTAR PUASA SYAWAL

_______________ ✒

Oleh :
Al Ustadz Abu Muawiyah Askary حفظه الله

✅ Haram Berpuasa di Hari Raya

Pada tanggal satu Syawal, diharamkan bagi seorang muslim untuk berpuasa disebabkan karena hari tersebut merupakan hari raya, hari makan dan minum. Telah diriwayatkan dari Abu Ubaid Maula Bin Azhar berkata: “Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin Khattab -Radhiallahu Anhu- lalu Beliau berkata: dua hari ini adalah hari di mana Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- melarang berpuasa pada keduanya: hari kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari yang kedua di saat kalian makan dari sembelihan kalian."
(Muttafaq alaihi)

Juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Said Al-Khudri -Radhiallahu Anhu- bahwa beliau berkata: Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- melarang berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan hari raya kurban."
Berkata Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-syafi-i Rahimahullah: hadits ini menunjukkan diharamkannya berpuasa pada dua hari raya, sama saja apakah itu puasa nazar, kaffarah, sunnah, puasa qadha dan tamattu', dan ini berdasarkan ijma' ulama."
(Fathul Bari: 4/281)
Maka jika anda hendak berpuasa syawal, hendaknya dimulai dari tanggal dua Syawal, dan seterusnya.

✅ Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan?

Berpuasa enam hari di bulan Syawal, tidak disyaratkan harus dilakukan secara berurutan, namun diperbolehkan dilakukan kapan saja dari hari- hari di bulan Syawal. Namun jika dia melakukannya secara berurutan, maka tentu hal ini lebih baik.

Berkata An-Nawawi Rahimahullah: "para ulama berkata: disukai melakukan puasa tersebut secara berurutan, di permulaan bulan Syawal. Namun jika melakukannya tanpa berurutan dan mengakhirkannya, hal tersebut diperbolehkan, dan dia telah melakukan sunnah ini, berdasarkan keumuman hadits.
(Al-majmu', syarhul muhadzdzab: 6/427)

Berkata pula Syaikh Bin Baaz Rahimahullah: " diperbolehkan melakukannya secara berurutan dan secara terpisah, sebab Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- menyebutkannya secara mutlak tanpa penjelasan berurutan ataupun terpisah."
(Majmu' Fatawa ibn Baaz: 15/391)

✅ Tidak Mengkhususkan Puasa di Hari Jum'at

Apabila berpuasa enam hari di bulan Syawal, hendaknya tidak menyendirikan puasa pada hari Jum'at, namun hendaknya berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- :
"Janganlah salah seorang kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya."
(HR.Bukhari dari Abu Hurairah -Radhiallahu Anhu- )

Diriwayatkan dari Juwairiyah Bintul Harits Radhiallahu Anha bahwa suatu ketika Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- masuk ke tempatnya pada hari Jumat dalam keadaan ia berpuasa. Maka Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bertanya: apakah engkau berpuasa kemarin? Juwairiyah menjawab: tidak. Lalu Beliau bertanya: apakah engkau ingin berpuasa besok? Ia menjawab: tidak. Maka Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- berkata: "batalkanlah (puasamu)".
(HR.Bukhari)

Namun dikecualikan apabila seseorang berpuasa pada hari kebiasaan dia berpuasa, lalu bertepatan pada hari Jum'at, seperti jika dia hendak berpuasa Asyura, lalu bertepatan dengan hari Jum'at, maka boleh berpuasa di hari Jum'at, meskipun ia tidak berpuasa hari sebelum dan sesudahnya, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bersabda:

"Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam- malam yang lainnya dengan qiyamul lail secara khusus, dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari- hari lainnya dengan puasa khusus, kecuali jika salah seorang kalian biasa melakukan puasa itu."
(HR.Muslim)

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah setelah menyebutkan beberapa hadits tentang larangan mengkhususkan puasa pada hari Jum'at:

"dan diambil faedah dari pengecualian dalam hadits tersebut bolehnya berpuasa jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, atau bertepatan waktunya dengan hari- hari yang ia biasa berpuasa pada hari tersebut, seperti jika ia berpuasa pada hari- hari putih (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah dalam setiap bulan,pent) , atau seseorang punya kebiasaan untuk berpuasa di hari tertentu seperti hari Arafah, lalu bertepatan pada hari Jumat."
(Fathul Bari: 4/275)

✅ Tidak Mmengkhususkan Puasa Pada Hari Sabtu

Telah diriwayatkan pula dari Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bahwa beliau bersabda:
"Jangan kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali sesuatu yang diwajibkan atas kalian."
(HR.Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Al- Hakim, dari Abdullah bin Busr dari saudara perempuannya bernama Ash -Shamma'. Hadits ini diperselisihkan para ulama tentang keabsahannya)

Berkata At-Tirmidzi: maknanya adalah seseorang mengkhususkan hari Sabtu dengan berpuasa, sebab kaum Yahudi memuliakan hari Sabtu.
(Jami' At-tirmidzi)

⏰⏰
Hukum Puasa Syawal Bagi Yang Punya Hutang Puasa Ramadhan

Bagi seseorang yang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan, hendaknya ia menyempurnakan qadha' puasa Ramadhannya terlebih dahulu sebelum ia berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawal, sebab Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- mengatakan " barangsiapa yang berpuasa Ramadhan.....", nampak bahwa yang dimaksud adalah menyempurnakan puasa Ramadhan, dan dikuatkan lagi dengan penjelasan bahwa satu kebaikan senilai sepuluh kebaikan, yang jika dihitung seluruhnya akan mencapai setahun, hal itu hanya mungkin bila seseorang berpuasa sebulan penuh.

Berkata Al-Haitami Rahimahullah:
"...sebab puasa tersebut (puasa enam hari di bulan Syawal,pent) bersama dengan puasa Ramadhan, sebab jika tidak, maka tidak terdapat keutamaan tersebut, meskipun ia memiliki hutang puasa karena ada udzur)." (Tuhfatul Muhtaj: 3/457)

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah:
"Berpuasa enam hari di bulan Syawal tidak akan diraih pahalanya kecuali apabila seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Maka barangsiapa yang memiliki hutang puasa, jangan dia berpuasa enam hari di bulan Syawal kecuali setelah meng- qadha puasa Ramadhan, sebab Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- mengatakan:

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu menyertakannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal...."
Oleh karenanya, kami mengatakan kepada yang memiliki hutang puasa: puasa qadha'- lah terlebih dahulu, lalu setelah itu berpuasa enam hari di bulan Syawal. "
(Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/18)

Semoga Allah -Azza Wajalla- memberi kemudahan kepada kita semua untuk bisa mengamalkannya dengan penuh keikhlasan, dan mengharapkan ridha Allah -Azza Wajalla- .

Ditulis oleh:
Abu Muawiyah Askari bin Jamal

Makkah Al-Mukarramah, kamis 28 ramadhan 1433 H.

💐👇
http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/174-puasa-syawal

📚 TIS

0 Response to "BEBERAPA HUKUM SEPUTAR PUASA SYAWAL"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo