Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

BOLEHKAH MEMBAGIKAN HARTA KEPADA AHLI WARIS KETIKA MASIH HIDUP

📛💸📮📃 BOLEHKAH MEMBAGIKAN HARTA KEPADA AHLI WARIS KETIKA MASIH HIDUP

✒📂 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

📬 Pertanyaan: Apa hukum membagikan harta peninggalan dan warisan ketika seseorang masih hidup, juga bagaimana tentang menunda pembagian harta peninggalan mayit?

🔓 Jawaban: Tidak mengapa seseorang membagikan hartanya kepada ahli warisnya sesuai pembagian yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan, yaitu bagi pria mendapatkan dua kali lipat dari bagian wanita, apakah anak atau saudara laki-laki dan perempuan (jika tidak memiliki anak –pent). Dibagi sesuai yang disyariatkan oleh Allah dan tidak boleh curang terhadap sebagian mereka atau tidak boleh mengkhususkan sebagian mereka tanpa kekhususan yang Allah berikan. Jika dia membagi hartanya sesuai dengan ketentuan hukum waris kepada ahli warisnya maka hal itu boleh baginya. Namun jika dia menahan hartanya dan memanfaatkannya selama dia masih hidup maka hal itu lebih baik baginya dibandingkan membagikannya kepada anak-anaknya karena dia tidak memiliki harta lagi.

✋🌷Adapun jika dia telah meninggal maka hartanya diserahkan kepada ahli warisnya dan wajib untuk segera membagikannya dan memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, agar dia bisa memanfaatkannya dan mendapatkan kelapangan dengannya. Juga agar si mayit mendapatkan pahalanya.

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ.

▪“Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, hal itu lebih baik dibandingkan engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan sehingga mereka mengemis kepada manusia.”
(HR. Al-Bukhary no. 1295 dan Muslim no. 1628 –pent)

✔Jadi hendaknya disegerakan, kecuali jika ada hal-hal yang menghalangi pembagian sehingga terpaksa ditunda sampai hal-hal yang menghalangi tersebut hilang. Adapun selama tidak ada hal-hal yang menghalangi pembagian harta warisan, maka wajib menyegerakannya dan memberikan hak kepada setiap pihak yang memiliki hak.

📚 Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13590

💻 Arsip WSI http://forumsalafy.net/?p=2013

🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸

0 Response to "BOLEHKAH MEMBAGIKAN HARTA KEPADA AHLI WARIS KETIKA MASIH HIDUP"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo