Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

hukum orang menerima Zakat Fitrah, kemudian dia jual

📬 Apa hukum orang menerima Zakat Fithri, kemudian dia jual?

📜 Jawab :
"Apabila orang yang menerimanya itu memang orang yang berhak, maka BOLEH bagi dia untuk menjualnya, setelah zakat tersebut berada di tangannya."

al-Lajnah ad-Da'imah 9/380

✏ _________________

••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

0 Response to "hukum orang menerima Zakat Fitrah, kemudian dia jual"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo