✋📢📛💡 HUKUM TA’ZIYAH (MELAYAT) KEPADA KERABAT YANG KAFIR
📫 Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim berta’ziyah (melayat jenazah) orang kafir, bila jenazah itu adalah bapak atau ibunya, atau salah satu kerabatnya? Bila tidak berta’ziyah dan mengunjungi mereka, dia khawatir akan mendapatkan gangguan dari mereka, atau menjadi sebab menjauhnya mereka dari Islam.
🔓 Jawab: Bila tujuan ta’ziyah tersebut adalah agar mereka tertarik kepada Islam, maka ini diperbolehkan. Ini termasuk maqashid syari’ah (tujuan syariat). Demikian pula bila dengan berta’ziyah itu dapat menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Karena maslahat umum yang Islami menggugurkan sebagian mudarat yang ada pada perkara tersebut.
🌷Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
📂 Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`
✔Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
📖 (Fatawa Al-Lajnah, 9/132, Pertanyaan kelima dari fatwa no. 1988)
💻 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=3958
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
0 Response to "HUKUM TA’ZIYAH (MELAYAT) KEPADA KERABAT YANG KAFIR"
Posting Komentar