🔊📚🌕🌽 PEMBAHASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 2)
✒📂 Al-Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
📜 Hukum Zakat Fitrah
▪Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari.
Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah,
walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah. Dasar mereka adalah hadits Nabi:
📢 Dari Ibnu Umar ia mengatakan: “Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).”
(Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503, dan ini lafadznya.
Diriwayat-kan juga oleh Muslim).
📢 Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
▪“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)
✋Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.
Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjur-kan).
Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah.
(Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)
🔄⏩ Bersambung In Sya Allah......
🌷 WhatsApp Salafy Indonesia http://forumsalafy.net
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
0 Response to "Hukum Zakat Fitrah"
Posting Komentar