SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 23
----------------------
23. Keluar dari Rumah Menuju Tempat Shalat Ied dengan Berjalan Kaki dan Memilih Jalan yang Berbeda (Jalan Berangkat berbeda dengan Jalan Pulang)
Ⓜ Diriwayatkan dari Abu Rafi' bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu keluar menuju dua shalat Ied dengan berjalan kaki. Beliau melaksanakan shalat tanpa ada adzan dan iqomah. Setelah selesai, beliau pulang ke rumah dengan berjalan kaki melalui rute jalan yang berbeda."
📚 HR ath-Thabarani no. 943, dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam al-Irwa' no. 636
..........................................
Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Yang sesuai sunnah, seseorang pergi menuju mushalla Ied dengan berjalan ataukah berkendara?"
Beliau menjawab,
"Disunnahkan baginya untuk BERJALAN. Kecuali jika dia butuh untuk menaiki kendaraan maka tidak mengapa ia berkendara."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/222
....................................
Beliau rahimahullah juga berkata,
"Disyariatkan bagi siapa saja yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan shalat Ied, untuk dia berangkat melintasi satu jalan dan ketika pulang melintasi jalan yang berbeda. Hal ini dalam rangka meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sunnah yang demikian tidaklah ada pada shalat-shalat yang lain. Tidak pada shalat Jum'at atau selainnya, namun hanya khusus pada shalat Ied. "
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/222
Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Apa hikmah dari membedakan jalan berangkat dan pulang pada hari Ied?"
Beliau menjawab,
"1⃣ Yang pertama adalah meneladani Nabi shallallahu alaihi wa sallam, karena perbuatan ini termasuk sunnah.
2⃣ Kedua, termasuk hikmahnya adalah menampakkan syiar, yakni syiar shalat Ied di seluruh pasar-pasar dari setiap kota.
3⃣ Ketiga, termasuk hikmahnya pula, mengunjungi orang-orang yang berada di pasar-pasar, dari kalangan orang fakir dan selain mereka.
4⃣ Keempat, para ulama menyebutkan, di antara hikmahnya pula bahwa kedua jalan yang dilewati itu akan bersaksi untuknya atas (amal kebaikan) pada hari kiamat nanti."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/237
•••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~
0 Response to "SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 23 : Keluar dari Rumah Menuju Tempat Shalat Ied dengan Berjalan Kaki dan Memilih Jalan Berangkat berbeda dengan Jalan Pulang"
Posting Komentar