Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Sunnahnya atau Disyariatkannya Menjilat Piring

Menjilat Piring

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "... Demikian juga tentang menjilat piring, telah datang juga perintah syariat untuk menjilat piring (lihat Shahih Muslim no 2035).

Janganlah meninggalkan di piring sesuatu apapun dari sisa makanan, karena makanan tersebut nanti akan rusak (basi) atau nanti akan dibuang di tempat sampah.

Maka perkara ini (menjilat piring) adalah termasuk dari bagian memuliakan makanan.

Bahkan jika terdapat makanan tercecer yang berasal dari jatuhan suapannya, maka nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil ceceran makanan tersebut, kemudian dibersihkan jika terdapat kotoran, lalu hendaknya dia memakannya dan jangan tinggalkan makanan tesebut untuk setan (lihat Shahih Muslim no 2034).

Semua perbuatan ini adalah suatu bentuk memuliakan makanan dan mensyukuri nikmat, tidak meremehkan kenikmatan yang ada."

(Tas-hilul Ilmam-Syaikh Shalih Fauzan, jil. 6, hal. 164).
➖➖➖
🌀 Wa Ikhwan Ngaji di Cileungsi (INdiC)
➖➖➖
💾 Arsip lama Wa SFS, INdiC dan INONG terkumpul di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr

0 Response to "Sunnahnya atau Disyariatkannya Menjilat Piring"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo