Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Hukum Hadirnya Sebagian Ulama Pada Acara Maulid

FATWA ULAMA

Hukum Hadirnya Sebagian Ulama Pada Acara Maulid

✒ oleh Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah:

❓pertanyaan:
Perayaan maulid nabi diadakan di negeri-negeri yang jauh tersebut lalu dilihat oleh penduduknya dan mereka mendengarkannya tanpa disebar luaskan, akan tetapi sekarang disiarkan melalui channel-channel televisi ke negeri-negeri lain lalu acara tersebut dilihat oleh anak-anak kita di rumah-rumah lalu dihadiri oleh orang yang terfitnah di negeri-negeri tersebut dan para pemimpinnya (tokoh), maka bagaimanakah seharusnya bertindak?

Wahai Syeikh apa yang harus aku lakukan?

Penanya: apa komentar anda terhadap ini?

✅jawab:
Komentarku terhadap ini bahwa itu adalah salah, dan para ulama tersebut jika mereka mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid'ah maka mereka berdosa  - wal iyadzu billah-  , dan yang wajib atas mereka adalah mereka menjelaskan kepada manusia bahwa perkara ini adalah bid'ah dan mereka tidak boleh menghadirinya. Akan tetapi aku katakan pada acara ini:

Ulama itu ada tiga pembagian:

Ulama negara, ulama umat, dan ulama agama.

Ulama negara:
Adalah ulama yang melihat kepada apa yang diinginkan oleh negara lalu ia memberikan fatwa kepada mereka secara langsung, ia melihat kepada apa yang dikatakan oleh presiden atau menteri dan yang semisal itu, dan apa yang ia (presiden atau menteri) haramkan maka itu haram, ini adalah ulama negara.

Ulama umat:
Adalah ulama yang mengikuti apa yang menjadi ketenteraman umat walaupun perkara tersebut menyelisihi al-haq yang ada padanya, ini adalah seorang ulama akan tetapi ia mengikuti (kemauan) umat, dan ini seperti yang pertama ia tetap mendapatkan dosa dan ilmunya adalah petaka atasnya.

Ketiga: ulama agama,
Ia tidak peduli dengan negara dan umat ia tetap memberikan fatwa berdasarkan apa yang telah ditunjukkan oleh al-kitab dan as-sunnah, manusia pun murka (menolak) ataupun mereka ridha (menerima), inilah sebenarnya ulama, inilah ulama rabbani,

Dan wajib atas setiap orang yang berilmu terhadap syariat Allah ia menjadi ulama agama, dan ia tidak peduli dengan manusia, dia kelak keluar dari dunia ini dengan membawa kafan dan hanuthnya (wewangian yang dituangkan di atas kafannya dan lain-lain) saja, dan manusia tidak memberikan manfaat kepadanya sedikitpun

إذ تبرأ الذين اتبعوا من الذين اتبعوا ورأوا العذاب

"Ketika orang-orang yang diikuti berlepas diri dari orang-orang yang mengikuti." [Al-baqarah: 166]

وقالوا ربنا إنا أطعنا سادتنا وكبراءنا فأضلونا السبيلا

"Dan mereka berkata: wahai Rabb kami, sesungguhnya kami menaati pemimpin-pemimpin kami dan pembesar-pembesar kami lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang lurus." [Al-ahzab: 67]

Kalau seandainya ia adalah ulama umat dan mendapatkan kehormatan disisi umat maka segala sesuatu ini akan sirna dengan kematiannya, akan tetapi jika ia adalah ulama agama niscaya Allah akan mengangkat namanya di dunia setelah ia meninggal, dan akan tercapai keberkahan di dalam ilmunya, maka oleh karena itu aku berharap dari saudara-saudaraku penuntut ilmu agar mereka termasuk dari jenis ini, yakni dari ulama agama; agar mereka menjelaskan al-haq sebagaimana yang Allah perintahkan mereka dengan itu dan Dia telah mengambil perjanjian atas mereka:

وإذ أخذ الله ميثاق الذين أوتوا الكتاب لتبيننه للناس ولا تكتمونه

"Dan tatkala Allah mengambil perjanjian orang-orang yang diberi al-kitab sungguh kalian akan menjelaskannya kepada manusia dan kalian tidak menyembunyikannya." [Ali Imran: 187].

Dan ini sebagaimana mencakup yahudi dan nasrani mencakup pula orang yang diberi al-kitab (ilmu) dari umat ini.

فنبذوهم وراء ظهورهم واشتروا به ثمنا قليلا فبئس ما يشترون

"Lalu mereka membuangnya dibelakang punggung-punggung mereka dan mereka menjualnya dengan harga yang murah, maka itulah seburuk-buruk apa yang menjualnya." [Ali Imran: 187]

📚sumber:
🔊 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_210_23.mp3

______________________________

📶https://telegram.me/salafykolaka

0 Response to "Hukum Hadirnya Sebagian Ulama Pada Acara Maulid"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo