BOLEHKAH MEWAKILKAN PEMBAYARAN ZAKAT ❓
Pembayaran dan pembagian zakat kepada pihak yang berhak dapat dilakukan dengan tiga cara.
• Dilakukan sendiri oleh pemilik zakat.
• Diwakilkan kepada orang yang tepercaya, dengan cara memberikan zakat itu kepadanya untuk dibagikan, atau meminta agar wakil tersebut mengeluarkannya terlebih dahulu dari hartanya. Wakil yang diamanahi tidak boleh mengambil inisiatif sendiri dalam pembagian zakat tersebut.
Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin dalam Majmu’ ar-Rasa’il (18/311) ditanya tentang hukum seorang fakir yang dipercaya sebagai wakil untuk membagikannya kepada orang lain yang berhak, tetapi dia mengambilnya untuk dirinya sendiri.
Beliau t berkata, “Hal itu haram dan menyelisihi amanah, karena pemilik zakat mengamanahinya sebagai wakil untuk dibagikan kepada orang lain, namun dia mengambilnya untuk dirinya sendiri. Para ulama telah menyebutkan bahwa seorang wakil tidak boleh berinisiatif sendiri membagikan zakat yang diamanahkan kepadanya. Berdasarkan hal ini, dia wajib menjelaskan kepada pemilik zakat tersebut bahwa zakat yang diambil itu disalurkan kepada dirinya sendiri. Jika dia membolehkan maka tidak mengapa. Namun, jika dia tidak membolehkannya, dia wajib mengganti dan membagikannya kepada yang dikehendaki oleh pemilik zakat tersebut.”
Demikian pula fatwa al-Lajnah ad-Da’imah dalam Fatawa al-Lajnah (9/409—410) ketika ditanya tentang seorang wakil zakat yang diamanahi oleh pemiliknya untuk membagikannya kepada fakir-miskin dalam satu negeri, namun dia membagikannya kepada fakir miskin selain mereka.
Al-Lajnah menyatakan, “Seorang wakil zakat tidak boleh mengambil inisiatif sendiri yang menyelisihi amanah pemilik zakat. Jika wakil zakat menyelisihi amanah pemilik zakat yang memercayainya, dia wajib menggantinya (dan memberikannya kepada pihak yang dikehendaki oleh pemiliknya).”
• Diserahkan kepada amil (petugas pemungut zakat) yang diutus oleh pemerintah agar mereka membagikannya kepada yang berhak, dengan syarat pemerintah yang adil. Ada ijma’ (kesepakatan) ulama tentang sahnya menyerahkan zakat kepada pemerintah yang adil (tidak menzalimi rakyat).
Masalah: Manakah yang afdhal (lebih utama) membagikannya sendiri, diwakilkan, atau melalui pemerintah yang adil?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
1. Zakat amwal bathinah (harta yang tersembunyi) yang lebih utama adalah membagikannya sendiri, sedangkan zakat amwal zhahirah (harta yang tampak) yang lebih utama adalah membayarkannya melalui pemerintah. Yang dimaksud amwal bathinah (harta yang tersembunyi) adalah emas, perak, uang, barang perdagangan2, dan rikaz3. Adapun amwal zhahirah (harta yang tampak) adalah hasil tanaman dan binatang ternak.
2. Membayarkannya melalui pemerintah lebih utama, baik amwal bathinah maupun amwal zhahirah.
3. Membagikannya sendiri lebih utama, baik amwal bathinah maupun amwal zhahirah. Alasannya adalah beberapa hujjah berikut.
– Pembayar zakat akan meraih pahala lelah yang dirasakannya dalam mengeluarkan zakatnya, karena hal itu adalah ibadah.
– Pembayar zakat lebih yakin bahwa dia telah menunaikan tanggung jawabnya.
– Adanya kemungkinan yang tidak diinginkan jika dibayarkan melalui pemerintah atau wakil. Misalnya, adanya kemungkinan pemerintah atau wakil meremehkan pembagiannya, kurang berhati-hati menjaganya hingga hilang/musnah, atau kemungkinan lainnya.
– Menghindari celaan masyarakat sekitarnya yang mungkin tidak mengetahui bahwa dirinya telah membayar zakat melalui pemerintah atau wakilnya. Apalagi kalau dia seorang kaya-raya yang terkenal.
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat terakhir yang merupakan mazhab Hanabilah.
8. Wajib dipastikan secara yakin bahwa pihak yang diberi zakat termasuk pihak yang berhak menerima zakat.
Jika tidak bisa dipastikan, pembayar zakat wajib berijtihad (menganalisis) dengan penuh kesungguhan dalam memilih dengan dugaan kuat bahwa yang diberi berhak menerima zakat.
Jika seseorang telah bersungguh-sungguh memperkirakan bahwa orang yang diberinya zakat memang berhak menerimanya, lalu di kemudian hari diketahui bahwa perkiraannya keliru, apakah hal itu sah dan dianggap telah menunaikan kewajiban membayar zakat?
Ada silang pendapat di antara ulama dalam hal ini. Yang benar hal itu sah, meskipun ternyata yang diberi adalah orang kaya, orang kafir, budak, atau Bani Hasyim, sebab dia telah bertakwa kepada Allah semampunya dalam melaksanakan kewajiban. Allah tidak membebani seorang hamba lebih dari kemampuannya.
9. Jika yang diberi zakat diketahui sebagai fakir-miskin yang berhak menerima zakat, tidak ada hajat untuk menyatakan kepadanya bahwa harta yang diberikan kepadanya adalah zakat, untuk menjaga agar dirinya tidak merasa hina dengan itu.
Adapun jika yang diberi zakat tidak diketahui dengan pasti sebagai pihak yang berhak menerima zakat, hendaknya dia diberitahu agar dia menolaknya kalau ternyata bukan pihak yang berhak menerimanya, sehingga pemilik zakat bisa memberikannya kepada yang berhak.
💻http://asysyariah.com/adab-pembayaran-zakat/amp/
📱http://t.me/ukhwh
0 Response to "BOLEHKAH MEWAKILKAN PEMBAYARAN ZAKAT"
Posting Komentar