Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

RINCIAN HUKUM BAGI ORANG YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN KARENA SAKIT

RINCIAN HUKUM BAGI ORANG YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN KARENA SAKIT

✍ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin _rahimahullah_ berkata :

Jika penyakit yang dideritanya pada bulan Ramadhan adalah termasuk penyakit yang manusia berputus asa akan kesembuhannya, maka yang wajib baginya adalah membayar fidyah dan bukan mengganti puasanya.

✅ Adapun jika penyakit itu merupakan penyakit yang diharapkan kesembuhannya, tapi kemudian bertambah parah hingga meninggal, maka tidak ada kewajiban qadha tidak pula memberi makan. Sebab barangsiapa berbuka tidak berpuasa karena alasan sakit yang masih diharapkan kesembuhannya maka yang wajib baginya adalah berpuasa (nanti di saat mampu, ed.), ketika sakitnya berkelanjutan maka tidak ada kewajiban mengganti puasanya karena yang wajib baginya adalah berpuasa nanti di saat mampu.

Akan tetapi dalam kondisi seperti ini jika sakit di awal Ramadhan dengan penyakit yang diharapkan sembuhnya, kemudian setelah pertengahan Ramadhan penyakit tersebut berubah menjadi penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya, kemudian meninggal. Maka pada kasus seperti ini kami katakan :

🔅 Ia harus membayar fidyah sejumlah hari-hari akhir saat penyakitnya menjadi penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya.

🔅 Adapun hari-hari pertama, maka kewajiban baginya adalah qadha, dan ia tidak mungkin melakukannya (karena telah menderita sakit yang tidak diharapkan sembuh lalu meninggal, ed.), sehingga gugurlah kewajibannya.

📚 Silsilah Al-Liqa' Asy-Syahri (42)

✍ قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :
إذا كان هذا المرض الذي أصابه في رمضان مرض مما ييأس الناس من برئه فإن الواجب الإطعام عنه، ولا يصام عنه، أما إذا كان مرضاً يرجى برؤه لكنه اشتد به حتى مات، فإنه لا قضاء عليه، ولا إطعام؛ لأن من أفطر لمرض يرجى برؤه ففرضه الصيام، فإذا استمر به المرض فإنه لا قضاء عليه؛ لأن فرضه أن يصوم إذا قدر، لكن في مثل هذه الحال إذا كان في أول رمضان مرضه يرجى برؤه، وبعد النصف انتقل المرض إلى مرض لا يرجى برؤه ثم مات فهنا نقول: يطعم عن الأيام الأخيرة التي وصل به المرض إلى حد لا يرجى برؤه، أما الأيام الأولى فالفرض فيها القضاء، ولم يتمكن منه فتسقط عنه.
📚 سلسلة اللقاء الشهري (٤٢)

➖➖➖

🌎 *WhatsApp Salafy Cirebon*
⏯ *Channel Telegram* || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 *Website Salafy Cirebon :*
www.salafycirebon.com

📳 *_Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah_*

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

0 Response to "RINCIAN HUKUM BAGI ORANG YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN KARENA SAKIT"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo