Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM BERJIMAK DAN BERSENANG-SENANG DI SIANG HARI RAMADHAN BAGI YANG BERPUASA

💥🌕🔥🌷 HUKUM BERJIMAK DAN BERSENANG-SENANG DI SIANG HARI RAMADHAN BAGI YANG BERPUASA

🔰 Fatwa No 1838

📬 Pertanyaan: Allah takdirkan saya pada tanggal 14 Ramadan, ketika saya sedang tiduran di atas tempat tidur selesai shalat shubuh, datang istri saya dan berbaring bersama saya. Dia bangkit dan mencumbu diriku. Akhirnya dia bangkit dan sayapun memenuhi hajatnya dariku, sebagaimana seorang laki-laki mengambil hajatnya dari istrinya.

✋ Dan telah terjadi lagi mirip hal ini di siang hari bulan ramadan dia mencumbu diriku sampai saya keluar mani. Maka apa hukum berjima’ nya seorang istri dengan suaminya, apa hukumnya keluar mani, dan apa hukum berciuman dan bercumbu?

🔓 Jawaban :

✔Yang pertama: Jika perkaranya seperti yg engkau sebutkan, berjimak di siang hari ramadan dengan sengaja, dalam keadaan engkau berpuasa, maka setiap dari kalian berdua wajib mengqadha puasa dan membayar kafarah. Yakni membebaskan budak yg beriman. Barang siapa yg tidak menemukan budak, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Barang siapa yang tidak mampu berpuasa, maka mesti memberi makan 60 orang  miskin, 30 sha’ gandum, atau kurma, atau beras atau yang semisal itu dari bahan makanan yang biasa dia berikan kepada  keluarganya, setiap orang miskin setengah sha’. (atau sekitar  1,5 kg, Syekh Ali Baasam )

✔Yang kedua: Jika kenyataannya seperti yang engkau sebutkan, dari cumbuan istrimu kepada dirimu di siang hari bulan ramadan, dalam keadaan engkau sedang berpuasa, sampai engkau keluar mani. Maka engkau wajib mengqadha juga, dan istrimu juga wajib mengqadha jika dia keluar mani juga tanpa berjimak.

✔Yang ketiga: Diperbolehkan berciuman bagi orang yang berpuasa, jika dia aman dari keluar mani. Dan dimakruhkan (dibenci) hal itu jika tidak aman dari keluar mani. Maka jika berciuman atau bercumbu dalam keadaan dia berpuasa lalu keluar mani, maka batal puasanya menurut pendapat yang shahih dari pendapat para ulama. Wajib baginya mengqadha dan tidak ada kafarah atasnya.

📜 Wabillahit taufiq, Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.

🔄 Dewan tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.

📂 Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Wakil ketua : Abdurrazzaq Afifi
Anggota : Abdullah Qu’uud

📝 Alih bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar hafizhahullah

📚 Sumber Artikel : http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=46&PageNo=1&BookID=12

💻 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=4574

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

0 Response to "HUKUM BERJIMAK DAN BERSENANG-SENANG DI SIANG HARI RAMADHAN BAGI YANG BERPUASA"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo