Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Angin yang Keluar dari Kemaluan Apakah termasuk membatalkan wudhu dan shalat

Angin yang Keluar dari Kemaluan
Apakah termasuk membatalkan wudhu dan shalat apabila keluar angin dari kemaluan setelah melahirkan dan setelah nifas, dan hal itu selalu terjadi ketika itu ruku’ ataupun sujud dalam shalat?
Ummu Ubaidurrahman-Poso

Dijawab Oleh:
al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari

Alhamdulillah. Perlu diketahui bahwa angin yang keluar dari lubang kemaluan (qubul) bukanlah perkara yang biasa dan bukan hal yang sering terjadi, berbeda dengan angin yang keluar dari dubur. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Angin ini terkadang keluar dari lubang kemaluan (qubul) para wanita. Aku beranggapan tidak akan keluar dari qubul laki-laki, dan boleh jadi keluar, akan tetapi itu jarang sekali.”
Oleh karena itulah, para ulama berselisih pendapat apakah hal itu membatalkan wudhu atau tidak:
👉 1.    Mazhab jumhur ulama, di antaranya Ibnul Mubarak, asy-Syafi’i, dan Ahmad, bahwa hal itu membatalkan wudhu dengan dalil-dalil sebagai berikut.

   🍂 Pertama, hal itu masuk dalam keumuman hadits Abu Hurairah riwayat Muslim dan hadits Abdullah bin Zaid yang muttafaqun ‘alaih, tentang orang yang merasakan sesuatu pada perutnya ketika shalat kemudian dia ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak. Maka Rasulullah bersabda:

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيْحاً

“Janganlah dia membatalkan shalatnya sampai dia mendengar ada bunyi (angin yang keluar) atau mencium baunya.”
Artinya sampai dia yakin adanya angin yang keluar meskipun tidak mendengarnya atau mencium baunya.
Jadi hadits ini umum menunjukkan bahwa angin yang keluar melalui salah satu dari dua lubang kemaluan depan (qubul) dan belakang (dubur) membatalkan wudhu. Hanya saja yang lazim terjadi adalah dari dubur.

   🍂 Kedua, pengkiasan terhadap benda-benda lain yang keluar sebagaimana lazimnya melalui salah satu lubang kemaluan seperti kencing, berak, keluarnya madzi, dan yang lainnya. Karena, penyebutan perkara-perkara tersebut dalam banyak hadits bukanlah sebagai suatu bentuk pengkhususan, akan tetapi merupakan penyebutan sebagian (contoh) dari segala sesuatu yang keluar melalui dua lubang kemaluan. Hanya saja konteks ucapan Rasulullah tentunya berkaitan dengan perkara-perkara yang umum dan lazim terjadi.

👉 2.    Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu.

Wallahu a’lam, yang kami pandang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur. (lihat Sunan at-Tirmidzi dalam penjelasan hadits no. 74, al-Majmu’ karya an-Nawawi , 2/4—8, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd , 1/24—25, asy-Syarhul Mumti’, 1/220)

💨Namun apabila angin tersebut senantiasa keluar dari qubul seorang ibu setiap kali ruku’ dan sujud sehingga merupakan hadats yang terus-menerus, maka dinamakan salasil ar-rih (angin yang keluar terus-menerus). Hukumnya sama dengan salasil al-hadats lain seperti salasil al-baul (air kencing yang keluar terus-menerus), salasil al-madzi (madzi yang keluar terus-menerus), dan yang lainnya.

🌺 Wanita yang mengalami salasil ar-rih cukup baginya berwudhu setiap kali hendak melaksanakan shalat fardhu (wajib) ketika waktu shalat tersebut telah masuk, kemudian dia shalat dan berusaha menjaga agar tidak berhadats semampunya. Sedangkan angin yang keluar dari qubulnya di tengah-tengah shalatnya tidak membatalkan wudhu dan shalatnya, kecuali bila terjadi hadats yang lain seperti angin yang keluar dari duburnya, maka ini tentunya membatalkan wudhu dan shalatnya. Namun apabila ada waktu-waktu tertentu yang salasil al-hadats tersebut reda atau berhenti, maka wajib baginya untuk menanti kemudian berwudhu dan shalat pada saat-saat tersebut, selama tidak keluar dari batasan waktu shalat. (Lihat Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah , 21/221, asy-Syarhul Mumti’ karya asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin , 1/392, terbitan Muassasah Asam)

📑 Sumber : http://asysyariah.com/angin-yang-keluar-dari-kemaluan/

📚 Tholibul Ilmi Cikarang
___________________________

0 Response to "Angin yang Keluar dari Kemaluan Apakah termasuk membatalkan wudhu dan shalat"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo