Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

APAKAH RUMAH YANG DISEWAKAN TERKENA ZAKAT

APAKAH RUMAH YANG DISEWAKAN TERKENA ZAKAT

Dijawab Oleh:
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah

P E R T A N Y A A N :

Bagaimana dengan hukum rumah kost/kontrakan....tetapi selama 1 tahun....tidak laku/tidak ada yg menempati. Apa perlu dizakati...rumah kost/kontrakan tersebut...?

🔓J A W A B A N :

Tidak dizakati. Karena tidak ada pemasukan sama sekali dari kontrakan itu.

Para Ulama, di antaranya Syaikh Bin Baz dan Ibn Utsaimin berpendapat bahwa untuk rumah yang disewakan, zakatnya bukan pada nominal nilai rumah/bangunan. Namun pada penghasilan dari sewa itu jika melebihi nishob dan melewati masa hal (setahun hijriyah).

Misalkan, suatu rumah dengan total biaya bangun 1 M. Disewakan setahun 30 juta. Jika uang 30 juta yang telah melampaui nishob dan tersimpan setahun hijriyah. Maka terkena zakat 2,5% yaitu 750 ribu.

Tetapi jika penghasilan sewa 30 juta itu tidak tersimpan hingga setahun, maka tidak terkena zakat. Misalkan dari 30 juta itu terpakai untuk beli motor 15 juta. Biaya kebutuhan keluarga 14 juta. Setahun kemudian tersisa 1 juta. Maka tidak terkena zakat.

                                          ✺✺✺

__________________
Ket: Beberapa Fatwa Ulama tentang itu diantaranya:
http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=3&PageID=4328
http://www.binbaz.org.sa/node/13631

Wallaahu A'lam

__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــــوائد
📌✆ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] Dinukil dari WA Al-I'tishom | www.alfawaaid.net

Publikasi...

🌈 AL HUDA 🌈
🔻🔻🔻🔻🔻

🔴➰➰➰🔴➰➰➰🔴

0 Response to "APAKAH RUMAH YANG DISEWAKAN TERKENA ZAKAT"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo