HUKUM MENGANGKAT TANGAN DAN BERDOA SETIAP SELESAI SHALAT
Pertanyaan:
Apa hukumnya mengangkat kedua tangan dan berdoa selesai shalat?
Jawaban:
Bukanlah perkara yang disyariatkan ketika seseorang menyempurnakan kemudian mengangkat kedua tangannya dan berdoa. Adapun apabila ia ingin berdoa, berdoa ketika shalat lebih afdhal daripada ia berdoa setelah selesai shalat. Oleh karena itu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bimbingan dalam hal ini sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu ketika menyebutkan bacaan tasyahhud, "Kemudian hendaknya memilih doa yang ia inginkan,"
Adapun yang dilakukan sebagian orang, setiap selesai shalat sunnah mereka mengangkat tangannya, bahkan hampir- hampir bisa dikatakan kalau ia tidak pernah meninggalkannya, karena engkau melihatnya ketika mengerjakan shalat dan ia membaca tasyahhud dalam shalat sunnahnya, apabila ia salam ia mengangkat kedua tangannya, seakan-akan -wallahu a'lam- hanya mengangkat tangan belaka, kemudian ia mengusap wajahnya. Semua ini ia lakukan dalam rangka menjaga doa ini yang ia kira merupakan perkara yang disyariatkan, padahal hal ini bukan perkara yang disyariatkan. Maka, menjaga amalan tersebut sampai tingkatan seperti ini teranggap sebagai suatu amalan bid'ah.
📖 Sumber artikel:
Majmu' Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 13/253-254
___________________ ✒
Alih bahasa:
Ust. Abdulaziz Taufiq al Bantuly حفظه الله
📚 www.salafybpp.com | TIS
0 Response to "HUKUM MENGANGKAT TANGAN DAN BERDOA SETIAP SELESAI SHALAT"
Posting Komentar