➖TANYA JAWAB RINGKAS➖➖➖
❓Tanya:
Afwan, ada yang tanya kalau dia mau jual motor terus yang mau beli pakai fasilitas leasing yang ribawiyah tentunya apakah boleh bagi pemilik motor tersebut menjual dengan cara tersebut? Jazakallah khaer.
⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
✋Tidak boleh.
Sumber:
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/08/hukum-menjual-barang-yang-dibeli-dengan.html
📚TIS
0 Response to "Jual motor via leasing"
Posting Komentar