TANYA JAWAB SEPUTAR ZAKAT
Bismillah
Afwan Ustadz,
Mohon jawab juga ustadz :
⏪Jika kita sudah mengeluarkan zakat uang simpanan kita selama setahun hijriah, apakah tahun depan dikeluarkan lagi zakatnya, uang yang telah kita keluarkan zakatnya yang lalu
👉Contoh : saya punya uang 30 juta ustadz sudah saya zakatkan tahun ini, dan masih tersimpan sampai tahun yg akan datang, apakah uang 30 juta itu dizakatkan kembali tahun berikutnya, yang telah dizakatkan tahun lalu
Jazakallahu khoiron ustadz
🔑JAWABAN :
✒Al ustadz Kharisman
💯 Naam.
Selama uang yg tersimpan melebihi nishob, maka dizakatkan 2,5% setiap tahun.
🔄Ini adalah Ijma' (kesepakatan Ulama) yang dinukil oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla. Tidak ada perbedaan pendapat Ulama dalam hal ini.
👆Seperti yg disebutkan dalam contoh: jika ada simpanan uang 30 juta selama setahun hijriyah, dan sudah dibayarkan zakatnya 2,5% yaitu 750 ribu rupiah. Setahun kemudian masih tersisa 30 juta, maka dizakatkan lagi 2,5%-nya yaitu 750 ribu.
👉Contoh lain, jika setahun sebelumnya jumlah uang simpanan adalah 30 juta, dan telah dibayarkan zakatnya, yaitu 750 ribu.
↪Kemudian simpanan ini berkurang menjadi 28 juta. Telah berlalu satu tahun hijriyah kepemilikan 28 juta itu, maka dibayarkan zakatnya 2,5% dari 28 juta yaitu 700 ribu di tahun berikutnya. Sehingga ada perbedaan antara jumlah zakat di tahun pertama dgn tahun kedua karena nominal uang yg tersimpan mengalami perbedaan.
✅Demikian dibayarkan zakat harta selain pertanian dan buah-buahan setiap tahun selama melampaui batasan nishob dan telah dimiliki setahun hijriyah.
📚AHLUSSUNNAH TARAKAN🌱
----------------------------
0 Response to "ZAKAT SETIAP TAHUN WAJIB JIKA MENCAPAI NISHAB"
Posting Komentar