TANYA JAWAB RINGKAS
Apakah sah menikah dalam keadaan hamil karena zina sebelum kandungannya lahir
❓Tanya:
Apa hukum yang terkait seorang wanita yang hamil diluar nikah, apakah sah apabila ia menikah sebelum kandungannya lahir?
⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
✋Tidak sah! Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Seorang wanita dalam keadaan hamil, maka berakhirnya masa iddahnya apabila ia telah melahirkan kandungannya" (QS Ath-Thalaaq: 4)
📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/09/apakah-sah-menikah-dalam-keadaan-hamil.html
📚TIS | طلب العلم الشرعي
0 Response to "Apakah sah menikah dalam keadaan hamil karena zina sebelum kandungannya lahir"
Posting Komentar