Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Apakah sah menikah dalam keadaan hamil karena zina sebelum kandungannya lahir

TANYA JAWAB RINGKAS
Apakah sah menikah dalam keadaan hamil karena zina sebelum kandungannya lahir

❓Tanya:
Apa hukum yang terkait seorang wanita yang hamil diluar nikah, apakah sah apabila ia menikah sebelum kandungannya lahir?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

✋Tidak sah! Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Seorang wanita dalam keadaan hamil, maka berakhirnya masa iddahnya apabila ia telah melahirkan kandungannya" (QS Ath-Thalaaq: 4)

📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/09/apakah-sah-menikah-dalam-keadaan-hamil.html

📚TIS | طلب العلم الشرعي

0 Response to "Apakah sah menikah dalam keadaan hamil karena zina sebelum kandungannya lahir"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo