Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

PENJELASAN BERKAITAN SEORANG WANITA MENGENDARAI MOBIL MOTOR 2

Bagian ke 2

PENJELASAN BERKAITAN,  SEORANG WANITA MENGENDARAI MOBIL/MOTOR

❓Apa hukumnya
wanita menyupir mobil/motor?

📌📈 Ini termasuk perkara yang mawaazil, permasalahan kontemporer yang tentunya belum ada di zaman Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wasallam.  Yang disebut 🚗 mobil, motor…

📝Jadi untuk mendapatkan suatu dalil tentang hukum
wanita menyupir mobil itu tidak ada , sama sekali tidak ada. Atau membawa motor.

❌🚗 Karena kendaraan mereka ketika itu bukanlah mobil/motor. Oleh karena itu, penting untuk kita pahami bahwa memang para ulama lebih khusus lagi para ulama di Arab Saudi Hafizhahumullah wa Rahimahumullaah mereka secara umum 🚫🌀mengharamkan seorang wanita menyetir mobil.

💥 Mungkin tidak dibahas menyetir motor karena memang di Arab Saudi sangat kurang yang namanya motor. Sehingga tidak masuk ke dalam pembahasan. Beda dengan 🏢 negeri kita, motor mungkin lebih banyak dari mobilnya.

🚨 Ma’aasyiral ikhwah Rahimakumullaah, para ulama ketika mereka mengharamkan seorang wanita menyetir mobil
itu bukan karena asal hukum menyetir itu haram.

📌📄 Jadi permasalahan bukan kembali kepada hukum menyetirnya, namun dampak negatifnya. Keburukannya yang menyebabkan para ulama mengharamkan.

💈Dibangun di atas kaidah “maa adda ila muharram fa huwa muharram”, apa yang mengantarkan kepada suatu yang haram maka itu juga diharamkan.

📎🔌 Al wasiilah ilal haram, sarana untuk terjatuh kepada perkara yang diharamkan.

🔎💡Dan juga berdasarkan qaaidah “dar-’url mafaasid muqoddam ‘ala jalbil mashaalih. Menolak satu kerusakan itu lebih didahulukan daripada
mengharapkan/mendatangkan suatu maslahat.

🔐💡Bagi siapa yang membaca fatwa ulama syeikh bin baz, syeikh Utsaimin dan yang lainnya itu akan mendapati bahwa mereka mengharamkan bukan karena masalah menyetirnya namun dampak negatif.

🔥💥 Hilangnya rasa malu
pada wanita, disebabkan karena kebiasaan menyetir
mobil,  dikit-dikit keluar…
dikit-dikit keluar.

🚪Akhirnya jadi tukang keluar rumah. Sehingga dia tidak betah dengan rumahnya. Tidak ada lagi istilah “baiti jannati” rumahku adalah surgaku. Sehingga menimbulkan sekian banyak 🔥 mafsadah.

Di rumah akhirnya sampai 🏠tidak terurus,mungkin anaknya tidak terurus atau yang semisalnya. Di
luar rumah juga senangnya keluyuran kesana kemari.

🚗 Karena dia sudah bisa nyetir, gak ada urusan dengan suami. Suami gak ada, gak ada masalah.
Pergi keluar sendirian. Akhirnya menimbulkan ikhtilath yang semakin
merebak.

🏫 Jalan ke mall-mall dan seterusnya. Berjalan ke
sana kemari tanpa ada haajah/kebutuhan.

💦 Dan dikhawatirkan juga mereka akan safar ke sana kemari. Terlebih lagi kondisi di Arab Saudi, subhanallaah safar antara daerah ke daerah lain tanpa terasa karena jalan yang bagus.

🌺 Hingga seseorang bisa menyetir dengan
kecepatan tanpa terasa tiba di daerah lain. Safar tanpa terasa.

☑ Nah karena mafsadah-mafsadah inilah sehingga
para ulama mengharamkan.

🔹Insya Allah Bersambung🔹

📝💽 Ditranskrip dari tanya jawab tal’lim Ustadz Askari
Hafizhahullaah
___________________________
Dipublikasikan oleh:
📚 Tholibul Ilmi Cikarang

Pada, Selasa 08 Dzulhijjah 1436H/22 September 2015M

Revisi Pada, Rabu 09 Dzulhijjah 1436H/23 September 2015M

0 Response to "PENJELASAN BERKAITAN SEORANG WANITA MENGENDARAI MOBIL MOTOR 2"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo