SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED
1. Takbir Muqayyad (terikat waktu) dan Takbir Muthlaq (tidak terikat waktu).
📬 Pertanyaan:
Saya mendengar sebagian orang pada hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah) bertakbir di setiap selesai shalat lima waktu sampai pada shalat 'ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Apakah amalan mereka ini benar ataukah tidak?
☀ Jawaban:
Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad disyariatkan pada hari 'Idul Adha.
✅ Takbir Muthlaq dilakukan di sepanjang waktu mulai awal masuknya bulan Dzulhijjah sampai pada akhir hari Tasyriq.
☑ Adapun Takbir Muqayyad dilakukan di setiap selesai shalat lima waktu,
▪📆 dimulai dari shalat shubuh hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) 📆sampai pada shalat ashr di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).
📜 Amalan ini disyariatkan berdasarkan
ijma' , dan
perbuatan para sahabat -radhiyallahu 'anhum-.
Wa billahi at taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.
al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' no.10777
………………………………………
🌠Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~
0 Response to "Takbir Setelah Shalat Fardhu pada Hari Tasyrik"
Posting Komentar