Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Apa hukum makan minum dengan berdiri

Apa hukum makan minum dengan berdiri

📣 Berkata asy syaikh : muhammad bin sholih al utsamin -rahimahullahu-

Yang lebih utama pada perkara makan  dan minum hendaknya seseorang dalam keadaan duduk. Karena inilah petunjuk nabi -shallahu 'alaihi wa sallam-, beliau tidak makan  dengan berdiri, dan tidak minum dengan berdiri.

🔅Adapun minum dengan berdiri, maka sungguh telah shohih dari nabi -shallahu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau melarang hal tersebut. Dan anas bin malik -radhiallahu 'anhu-  telah ditanya tentang makan, beliau mengatakan : Hal tersebut lebih jelek dan lebih buruk. Yakni, maksudnya adalah apabila beliau -shallahu 'alaihi wa sallam-  telah melarang dari minum dengan berdiri, maka makan dengan berdiri lebih utama (untuk dilarang).

Akan tetapi di dalam hadits ibnu umar -radhiallahu 'anhu-yang dikeluarkan oleh attirmidzi -rahimahullahu- dan beliau menshohihkannya, beliau (ibnu umar) mengatakan : (( Dahulu kami di zaman nabi -shallahu 'alaihi wa sallam- kami makan dalam keadaan kami berjalan, dan kami minum dalam keadaan berdiri )). Maka ini menujukkan bahwasanya larangan ini bukan dalam rangka pengharaman, akan tetapi meninggalkannya lebih utama, bermakna bahwa yang lebih baik dan lebih sempurna adalah seseorang minum dalam keadaan duduk, dan makan dalam keadaan duduk, akan tetapi tidak mengapa jika seseorang minum dengan berdiri dan makan dengan berdiri.
Dalil akan hal tersebut adalah hadits abdullah ibnu abbas -radhiallahu 'anhuma- dia mengatakan : (( Aku memberi minum nabi -shallahu 'alaihi wa sallam- dari zam-zam, dan beliau minum dalam keadaan berdiri ))..

💡Kesimpulannya adalah , bahwa yang sempurna dan lebih afdhol (utama) hendaknya seorang minum dalam keadaan duduk dan boleh baginya minum dalam keadaan berdiri. Ali -radhiallahu 'anhu-  pernah minum dalam keadaan berdiri, dan beliau mengatakan : (( Bahwa nabi -shallahu 'alaihi wa sallam- pernah melakukan sebagaimana yang telah kalian lihat aku melakukannya )).  Maka hal itu menunjukkan bahwa minum berdiri tidak mengapa, akan tetapi yang utama (afdhol) hendaknya dia minum dalam keadaan duduk. 💺

☝🏼Tersisa sebuah masalah : Jika kulkas tersebut (tempat air minumnya) di dalam masjid, dan seseorang masuk ke dalam masjid, apakah dia duduk dan minum atau dia minum sambil berdiri..? Karena jika dia duduk maka telah menyelisihi sabda nabi -shallahu 'alaihi wa sallam- : (( Jika salah seorang kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk hingga dia sholat dua raka'at )), dan jika dia minum sambil berdiri maka telah meninggalkan perkara yang (utama) afdhol.
Maka kita katakan (ketika itu) yang afdhol hendaknya dia minum sambil berdiri, karena duduk sebelum sholat dua raka'at (tahyatul masjid) hukumnya haram menurut sebagian para ulama', berbeda dengan minum berdiri maka dia lebih ringan, dan atas dasar ini maka dia minum sambil berdiri kemudian pergi dan sholat tahyatul masjid .
Allahu a'lam.
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
📖 المصدر : (( شرح رياض الصالحين من كلام سيد المرسلين لفضيلة الشيخ : محمد بن صالح العثيمين / ج : 2 / ص 606 - 610 )) ..

✏ahmad alfian sufyan
-----------------------
🇸🇦 اخبار مكة__✒

0 Response to "Apa hukum makan minum dengan berdiri"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo