Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Hukum shalat di dalam masjid yang ada kuburannya

Hukum shalat di dalam masjid yang ada kuburannya

✒📂 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📬 Pertanyaan: Semoga Allah membalas anda kebaikan. Pertanyaanku yang kedua: Apakah sah shalat di masjid yang ada kuburannya. Dikatakan bahwa penghuni kubur ini adalah seorang wali, demikian dikatakan. Apa hukumnya?

🔓 Jawaban: Shalat di masjid yang ada kuburannya, maka ini perlu dilihat apakah masjid tersebut dibangun di atas kubur ataukah masjid itu lebih dahulu dibangun dari pada kubur itu baru kemudian mayit di kuburkan di dalamnya. Apabila yang pertama, maka shalat di dalam masjid itu adalah haram, tidak diperbolehkan. Bahkan bila masjid itu dibangun di atas kubur maka shalat di dalamnya tidak sah dan wajib untuk merobohkan masjid tersebut. Karena apabila Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam tentang masjid dhirar (masjid yang didirikan untuk memudharatkan kaum muslimin):

لا تقم فيه أبدا

“Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya.”

✋🏻🔥 Lalu bagaimana kiranya dengan masjid yang menjadi wasilah kesyirikan? Oleh karena itu tidak halal shalat di dalamnya, tidak sah shalat di dalamnya, dan wajib mendatangi kuburan tersebut lalu memindahkan mayitnya ke tempat pekuburan.

👋🏻 Adapun bila masjid yang lebih dahulu dibangun baru kemudian mayit dikuburkan di dalamnya, maka di sini wajib mengeluarkan mayit itu dari masjid. Karena tidak ada hak bagi seorangpun untuk menguburkan mayitnya di salah satu rumah di antara rumah-rumah Allah. Masjid adalah tempat bagi orang shalat dan bukan tempat bagi mayit. Oleh karena itu wajib mengeluarkan kubur tersebut lalu menguburkan mayitnya bersama manusia yang lainnya. Namun bila ditakdirkan ini tidak mungkin dilakukan, tidak mungkin mengeluarkan kubur tersebut karena dominannya kebodohan, lemahnya pemerintahan, dan lemahnya agama, maka shalat di masjid tersebut tetap sah dengan syarat kubur tidak berada di hadapan orang yang shalat yaitu di arah kiblat mereka, tetapi kubur itu berada di sebelah kanan, kiri, atau di belakang mereka. Na’am.

📚 Sumber: Silsilah Fatawa Nurun ‘Alad Darb > kaset no. 377

💽 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_377_06.mp3

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

▩▩▩
💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/hukum-shalat-di-dalam-masjid-yang-ada-kuburannya/

▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪

0 Response to "Hukum shalat di dalam masjid yang ada kuburannya"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo