Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK PEREMPUAN DI TEMPAT YANG BERCAMPUR ANTARA PEREMPUAN DAN LAKI LAKI

HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK PEREMPUAN DI TEMPAT YANG BERCAMPUR ANTARA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI

✒📂 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazرحمه الله

📬 Pertanyaan: Hukum pendidikan anak wanita di dalam sekolah yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan

🔓 Jawaban: Sekolah-sekolah yang bercampur baur antara anak laki-laki dan perempuan memiliki bahaya yang besar di dalamnya. Yang wajib adalah tidak memasukkan anak-anak perempuan ke dalam sekolah-sekolah tersebut karena tidak adanya penjagaan bagi mereka.

💡 Hemat saya bahwa tidak memasukkan mereka ke dalam sekolah-sekolah tersebut adalah tindakan yang benar. Dan engkau akan jauh lebih banyak berbuat baik dalam mendidik puterimu di rumah. Maka sudah sepantasnya engkau memilihkan sekolah yang baik bagi puterimu.

📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz

💻🌐 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

▦▦▦
💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/hukum-menyekolahkan-anak-perempuan-di-tempat-yang-bercampur-antara-perempuan-dan-laki-laki/

▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪

0 Response to "HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK PEREMPUAN DI TEMPAT YANG BERCAMPUR ANTARA PEREMPUAN DAN LAKI LAKI"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo