Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Bolehkah tanah warisan digunakan untuk menghajikan orang tua yang sudah meningal

➖TANYA JAWAB➖➖➖
🌾🌿Bolehkah tanah warisan digunakan untuk menghajikan orang tua yang sudah meningal🌾🌿

❓Tanya:
Saya diwariskan sebidang tanah oleh orang tua saya, sedangkan orang tua saya belum haji/umrah keburu diambil oleh Allah. Bolehkah tanah itu saya jual, dan uangnya saya pakaikan untuk mengumrahkan orang tua? Jazakallahu khoiron.

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

💭Apabila orang tua telah meninggal, maka harta yang ditinggalkan adalah harta milik ahli waris. Sehingga ketika orang tua tersebut meninggal, maka harta itu dibagikan kepada ahli waris.

☝Kecuali kalau ahli waris tersebut sepakat, misalnya mereka mengatakan:

"Sudah, bagian saya, saya tidak ingin mengambilnya. Saya peruntukkan untuk mengumrahkan orang tua, atau menghajikan orang tua"

✔Kalau ahli warisnya berkeinginan demikian, tidak mengapa apabila mereka sepakat. Namun asalnya apabila dia meninggal, maka harta itu sudah berpindah dari kepemilikan si mayit menjadi milik siapa saja dari ahli waris mereka.

📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/10/bolehkah-tanah-warisan-digunakan-untuk.html

📚TIS | طلب العلم الشرعي

0 Response to "Bolehkah tanah warisan digunakan untuk menghajikan orang tua yang sudah meningal"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo