Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Hukum membeli karena perasaan tidak enak

Hukum membeli karena perasaan tidak enak

🔰 Ada seorang ustadz berjualan barang, ustadz tersebut menawarkan barang dagangannya ke Ikhwah termasuk yang baru ngaji.

⛅ Ada Ikhwah yang baru ngaji yang padahal tidak minat beli akhirnya beli karna merasa tidak enak atau segan dengan ustadz tersebut, 

❓bagaimanakah hukum jual belinya?

Jazakumullahukhoiron

📝 Dijawab oleh Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْهُ.

🍃 Tidak mengapa yang demikian, karena jual beli karena "terpaksa" terbagi 2:

1⃣ Terpaksa dengan hak, seperti seorang hakim yang memaksa seseorang yang terlilit hutang utk menjual barang yang dia miliki agar bisa menutupi hutangnya.

2⃣ Terpaksa tanpa hak, seperti seseorang memaksa orang lain menjual barangnya dengan ancaman, maka jual beli ini tidak sah.

🔎📄 Adapun kasus diatas maka termasuk jual beli "terpaksa" karena hak, dimana orang tsb membelinya tanpa ancaman dan juga mendapatkan barang yang sesuai dengan nilainya.

Wallahu a'lam.

___________________________

💻🌐 Dipublikasikan Pada, Rabu 08 Muharram1437H/21 Oktober 2015M Jam 05:40 wib 🔬

💻✒ Untuk postingan sebelumnya silahkan klik http://salafymedia.com/blog/category/tholibul-ilmi-cikarang/

📚 Tholibul Ilmi Cikarang
___________________________
=====*****=====
📶 Publikasi:
📖 WA Salafy Solo
www.salafymedia.com
8 Muharram 1437 H | 21 Oktober 2015

0 Response to "Hukum membeli karena perasaan tidak enak"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo