Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MEMPELAJARI SISTEM PEREKONOMIAN RIBAWI

HUKUM MEMPELAJARI SISTEM PEREKONOMIAN RIBAWI

✒📁 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

📬 Pertanyaan: Bagaimana hukum Islam tentang studi sistem perekonomian ribawi? Dan bagaimana hukum bekerja di bank-bank ribawi?

🔓Jawaban: Studi sistem perekonomian ribawi apabila diantara tujuannya untuk mengetahui praktek-praktek riba dan menjelaskan hukum Allah tentang perkara tersebut maka tidak mengapa. Adapun bila studi tersebut bertujuan untuk selainnya, maka itu tidak diperbolehkan.

🔘 Demikian juga bekerja di bank-bank ribawi maka tidak diperbolehkan, karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب

“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kalian kepada Allah! Sesungguhnya Ia amat keras siksa-Nya.”

📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz

📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/hukum-mempelajari-sistem-perekonomian-ribawi/

▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪

0 Response to "HUKUM MEMPELAJARI SISTEM PEREKONOMIAN RIBAWI"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo