Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MENERBITKAN MAJALAH YANG BERBAU PORNOGRAFI

MENERBITKAN MAJALAH YANG BERBAU PORNOGRAFI

✒📂 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

📬 Seorang pembaca dari Jeddah menanyakan:
Apa hukum menerbitkan majalah-majalah yang memperlihatkan para wanita membuka aurat, dengan gaya-gaya menggoda, dan sangat menaruh perhatian terhadap kabar-kabar para aktor dan aktris?

💡 Bagaimana hukum seorang yang bekerja di dalam majalah ini, hukum yang membantu menyebarkannya, dan hukum orang yang membelinya?

🔓 Jawaban: Tidak boleh menerbitkan majalah dan koran-koran yang mengandung penyebaran gambar-gambar para wanita atau gambar-gambar yang menyeru kepada perbuatan zina, keji, liwath, menenggak khamr, atau yang semisalnya yang dapat mendorong kepada kebatilan dan tolong-menolong padanya.

❌ Tidak boleh bekerja di tempat-tempat semisal majalah-majalah ini, tidak pada penulisan dan tidak pula pada pemasarannya (penyebarannya). Karena yang demikian itu termasuk bentuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan, menyebarkan kerusakan di muka bumi, mendorong kepada kerusakan masyarakat, dan menyebarkan berbagai kehinaan. Sungguh Allah telah berfirman di dalam Kitab-Nya yang terang benderang:

📁 “Dan saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras siksa-Nya.”

📢 Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam telah bersabda:

📁 “Barang siapa menyeru kepada petunjuk, maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala-pahala mereka. Dan barang siapa menyeru kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka.”

🔊 Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam juga telah bersabda:

✌🏻 “Dua golongan dari penduduk neraka yang sebelumnya aku belum pernah melihat keduanya: Para lelaki yang ditangannya memegang cambuk-cambuk laksana ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul manusia dan kaum hawa yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, dan kepalanya bergoyang-goyang seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk jannah dan tidak akan mencium aroma wanginya, padahal aroma wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.”

🔰 Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya. Sedangkan ayat dan hadits yang semakna dengan ini begitu banyak.
Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada segenap kaum muslimin menuju perkara yang padanya terdapat kebaikan dan keselamatan bagi mereka dan memberikan petunjuk kepada mereka yang berkecimpung dalam media massa dan surat kabar kepada perkara-perkara yang padanya terdapat keselamatan dan kebaikan bagi masyarakat, melindungi mereka dari kejelekan jiwa-jiwanya dan dari makar-makar syaithan. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Maha Pemurah.

📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz

📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/menerbitkan-majalah-yang-berbau-pornografi/

▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪

0 Response to "HUKUM MENERBITKAN MAJALAH YANG BERBAU PORNOGRAFI"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo