Fiqih Muamalah
#Bab Jual beli
APA HUKUMNYA MAKELAR MENGAMBIL UNTUNG DARI HARGA YANG DITETAPKAN PIHAK PENJUAL?
💺Oleh: Ust. Muhammad Afifudin -حفظه الله- :
🔓🔑 J A W A B A N:
Ini kembali kepada kesepakatan antara penjual dan makelar.
Ada dua jenis kesepakatan:
1⃣ Sistem Fee
Penjual menentukan harga, maka sang makelar hanya mendapatkan fee saja. Jika makelar bisa menjual lebih dari harga yang ditentukan penjual, maka kelebihan harga adalah milik penjual,
2⃣ Penjual memberi kebebasan.
Misal penjual menentukan barang dengan harga 100 juta, dan makelar dibebaskan menentukan harga. Maka ini dibolehkan.
Intinya: Sesuai dengan kesepakatan
Barakallahu fiik
📆 Dauroh Kitabul Buyu' dari Kitab Manhajus Salikin | Ahad, 13 Dzulhijjah 1436H - 27/09/2015M Masjid Al-Khodamut Taqwa Tanjung Priok JAKUT | Link http://bit.ly/1VksFcS (Versi Full)
WA Berbagi Faedah [WBF] | jendelasunnah.com/
------------------------------------------------
🌐📡 -WBF- 📡🌐
------------------------------------------------
0 Response to "MAKELAR MENGAMBIL UNTUNG DARI HARGA YANG DITETAPKAN PIHAK PENJUAL"
Posting Komentar