BOLEHKAH MENIKAHI KEPONAKAN ISTRI
✒📁 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
📬 Pertanyaan: Pembaca dari Mekah al-Mukarramah menanyakan:
Apakah diperbolehkan seorang lelaki menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki isterinya (keponakan sang isteri)?
🔓 Jawaban: Seorang lelaki tidak diperbolehkan menikahi anak perempuan dari saudara isterinya, apabila ‘ammah (bibi dari jalur ayah) dari anak perempuan tersebut masih berada di dalam penjagaannya (masih berstatus sebagai isterinya), sebagaimana juga ia tidak diperbolehkan untuk menikahi anak perempuan dari saudari isterinya, apabila khalah (bibi dari jalur ibu) dari anak perempuan tersebut masih berada dalam penjagaannya (masih berstatus sebagai isterinya). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam:
نهى أن يجمع الرجل بين المرأة وعمتها وبين المرأة وخالتها
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam melarang seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan ‘ammahnya dan seorang wanita dengan khalahnya.”
✋🏻 Para ‘ulama rahimahumullah telah berijma’ akan pengharamannya berdasarkan hadits yang shahih ini.
👋🏻 Adapun bila ‘ammah atau khallahnya tersebut telah meninggal atau ia telah menceraikannya dan masa ‘iddah telah usai, maka tidak mengapa bila ia hendak menikahi puteri dari saudara isterinya atau puteri dari saudari isterinya tersebut karena tidak adanya unsur penggabungan ketika itu.
📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz
📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/bolehkah-menikahi-keponakan-istri/
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
0 Response to "MENIKAHI KEPONAKAN ISTRI"
Posting Komentar