Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Hukuman Had Atas Pencela Rasul

Hukum Had Atas Pencela Rasul

Manakah pendapat yang benar tentang diterimanya taubat bagi seorang yang mencela Rasul shallallahu alaihi wasallam, apakah dia tetap dibunuh walaupun sudah bertaubat?

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab, "Tidak ada seorang pun yang bisa menghalangi seseorang untuk bertaubat. Untuk Allah-lah taubatnya orang yang bertaubat, akan tetapi hukuman had harus tetap diberikan kepada orang tersebut, hukuman hadnya yaitu harus dibunuh.

Jika dia bertaubat, maka taubatnya antara dia dengan Allah, dan Allah Maha Mengetahui (keadaan dia), ini kepada Allah. Adapun kepada kami (di hadapan manusia), tetap di tegakkan hukuman had atasnya."

(Disadur dari Ta'ammulaat fi Awakhiri Suratil Ahzab-Syaikh Shalih Fauzan, [tanya jawab keenam] hal. 55, cet. Dar Imam Ahmad 2005).

Peringatan:
Yang menegakkan hukum had adalah pemerintah/penguasa suatu negeri yang sah dan berdaulat, bukan dari kalangan kelompok/organisasi tertentu, apalagi perindividu.
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama terkumpul di catatankajianku.blogspot.com dan di link telegram http://bit.ly/1OMF2xr

#aqidah

0 Response to "Hukuman Had Atas Pencela Rasul"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo