Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

SAKIT dan SHALAT MEMBAWA KANTONG NAJIS Apa hukumnya

FATWA ULAMA

SAKIT, SHALAT MEMBAWA
KANTONG NAJIS. Apa hukumnya?

Soal:
💉 Aku seorang imam masjid yang tertimpa kanker usus. Dokter mengatakan bahwa penyakitnya ada di anus. Mereka mengatakan bahwa penyakit ini harus diangkat hingga akar-akarnya.

💊 Maka dilakukan operasi, ditutup jalan buang air, dan dibuat jalan baru untuk membuang kotoran, sebuah lubang di perut.

🚽 Kami menggunakan kantong dari nilon setiap sehari semalam. Kami tempelkan kantong tersebut pada lubang tadi dengan perekat. Sehingga tidak ada yang keluar, baik bau, cairan, atau sesuatu yang menjijikkan. Setelah sehari semalam, kami melepasnya dan mencuci lubang tersebut dengan bersih. Kemudian kami ganti dengan kantong lainnya.

🕋 Saya diserahi tugas sebagai imam suatu masjid. Apakah sah saya mengimami, atau tidak?

____________

Jawab:
Alhamdulillah wahdah washshalatu wassalamu ‘ala rasulihi waalihi washahbihi. Wa ba’d;

⛔️ Apabila kasusnya seperti yang Anda sebutkan, maka wudhu Anda menjadi BATAL dengan keluarnya kotoran ke kantong plastik sedikit atau banyak.

✍🏻 Sehingga wajib berwudhu setiap hendak salat, seperti orang yang berpenyakit keluar air kencing terus tanpa terkontrol dan tidak bisa ditahan, juga seperti kasus wanita yang mustahadhah (keluar darah rusak dari jalan lahir).

✅ Diperbolehkan Anda membawa kantong tersebut ketika salat, meskipun ada najisnya. Dimaafkan keluarnya kotoran ke kantong tersebut ketika Anda salat (tidak membatalkan salat).

❌ Namun, tidak boleh bagi Anda menjadi imam bagi orang lain, baik salat wajib atau sunah.

[Fatwa no 1179 dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’].

Klik di sini http://tashfiyah.com/salat-dengan-membawa-kantong-penampung-air-besar/

📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻️ A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!

Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah

Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488

❀━━━━━━❃━━━━━━❀

✍🏻WhatsApp
ⓚⓘⓣⓐ🌏ⓢⓐⓣⓤ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung.
🌐📲 Join Channel Telegram:
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

0 Response to "SAKIT dan SHALAT MEMBAWA KANTONG NAJIS Apa hukumnya"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo