Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Tanya Jawab Ringkas 2

Bagian ~ 2⃣

🍂Tanya Jawab Ringkas🍂
___________________________

✒ Berikut ini tanya jawab ringkas yang di jawab oleh
al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini. Yang kami nukil dari

📥 http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-16/

Kami sajikan secara bersambung,  semoga bermanfaat

🔹🔹🔹🔹🔷🔹🔹🔹🔹

🔘 Madzi Membatalkan Puasa

❓Jika madzi keluar, apakah puasa batal? 0831XXXXXXXX

☑ Keluarnya madzi bukan pembatal puasa.

🔘Puasa Awal Rajab

❓Apakah ada perintah melaksanakan puasa pada awal bulan Rajab? 081973XXXXXX

☑ Tidak ada anjuran khusus untuk puasa Rajab. Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahumallah menegaskan dalam kitab Tabyin al-‘Ajab bi Ma Warada fi Fadhli Rajab bahwa tidak ada hadits sahih yang bisa dijadikan hujah mengenai keutamaan bulan Rajab dan keutamaan puasa Rajab serta ibadah lainnya di bulan itu.

Abu Dawud rahimahumallah meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair rahimahumallah yang bertanya kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang puasa Rajab.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sampai-sampai kami berkata, ‘Beliau tidak berbuka,’ dan beliau berbuka sampai-sampai kami berkata, ‘Beliau tidak berpuasa’.” (Dinyatakan sahih oleh al-Albani)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu memberi jawaban yang bersifat umum, karena tidak ada sunnah Rasul secara khusus untuk puasa Rajab. Urusan puasa di bulan Rajab sama seperti di bulan-bulan lainnya yang tidak memiliki keutamaan khusus. Akan tetapi, ada sunnah puasa tiga hari setiap bulan dan puasa Senin-Kamis. Kecuali bulan tertentu yang dianjurkan berpuasa padanya, seperti Muharam dan Sya’ban.

🔘 Akhwat Mengurus KTP

❓Bagaimana solusinya jika seorang akhwat yang diharuskan membuat KTP, sedangkan petugasnya ada yang laki-laki? 0877XXXXXXX

☑ Cari waktu saat kantor sepi dan minta pengertian agar yang menangani adalah petugas wanita disertai akhwat lain yang menutupi arah pandangan petugas lelaki dengan kain.

🔘Makan Daging Ular

❓Apa hukum seseorang yang makan daging ular? 0823XXXXXXXX

☑ Makan ular adalah perbuatan haram, karena ular termasuk binatang yang haram dimakan, karena diperintahkan dibunuh dan merupakan predator.

🔘Memandikan Mayat yang Hancur

❓Jika mayat yang organ tubuhnya hancur, apakah perlu dicuci/dimandikan?085228XXXXXX

☑ Cukup ditayammumkan.

🔘 Mengubur Jenazah dengan Peti

❓Bolehkah menguburkan jenazah tanpa menyentuh tanah? Jenazah yang dimasukkan peti kebanyakan dikuburkan tanpa dikeluarkan jenazahnya. 0858XXXXXXXX

☑ Penguburan dengan peti hukumnya makruh dan tasyabuh dengan orang kafir, kecuali dalam keadaan darurat.

🔘Ganti Nama, Akikah Ulang?

❓Kalau anak sudah diakikahi, tetapi nama anak tersebut diganti/ditambah namanya, apakah anak tersebut harus diulang lagi akikahnya?08572XXXXXXX

☑ Tidak disyariatkan akikah lagi untuk penggantian nama.

🔘Mahar Hafalan Al-Qur’an

❓Bolehkah memberi mahar hafalan al-Qur’an sedangkan pengantin perempuan sudah hafal al-Qur’an? 08573XXXXXXX

☑ Mahar mengajarkan surat tertentu dari al-Qur’an, artinya harga pengajaran yang menguras pikiran, tenaga, dan waktu untuk mengajari sang istri sampai hafal surat itu menjadi nilai berharga yang bisa dijadikan mahar. Jadi, bukan sekadar membacakan al-Qur’an kepadanya dan itu dianggap mahar.

Membaca Al-Qur’an adalah ibadah, tidak boleh mengambil harga atasnya. Berbeda halnya dengan mengajari al- Qur’an hingga bisa. Hal itu mempunyai nilai yang boleh dihargai dan dijadikan sebagi mahar. Jadi, kalau calon istri sudah hafal al-Qur’an, tidak butuh diajari lagi. Beri mahar yang lain.

🔘Status Istri Saat Proses Khulu’

❓Seorang istri mengajukan khulu’. Proses pengadilan belum selesai, istri sudah tidak tinggal serumah dengan suami. Bagaimana status istri? Berapa masa iddahnya dan terhitung mulai kapan?

❓Hak asuh anak ada di tangan siapa?0838XXXXXXXX

☑ Jika suami sudah mengabulkan khulu’-nya dan melepasnya dengan pembayaran tebusan yang disepakati atau hakim telah menjatuhkan putusan, berarti sudah bukan istrinya lagi. Masalah surat-surat hanya kelengkapan saja. Tidak ada hak lagi untuk tinggal di rumah suaminya. Masa iddahnya hanya sekali haid, karena khulu’ adalah fasakh.

Namun, jika terjadi persengketaan yang belum diputuskan oleh hakim, berarti masih suami istri. Dia (istri) tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suami. Hak asuh anak yang masih kecil (belum mumayyiz) pada asalnya diutamakan ibu selama belum menikah dengan lelaki lain.

🔘 Gigi Palsu & Pen Pada Mayat

❓Bagaimana seharusnya jika gigi palsu permanen dan pen (alat penopang tulang yang dipasang di dalam tubuh) masih terpasang pada jenazah muslim? 08157XXXXXX

☑ Gigi palsu dan pen itu dibiarkan saja tanpa dicabut.

🔘 Shalat Tahiyatul Masjid

❓Bagaimana jika shalat tahiyatul masjid dikerjakan pada waktu terlarang seperti menjelang azan shalat zuhur dan magrib?08218XXXXXXX

☑ Shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah yang ada sebabnya tetap dilaksanakan meskipun pada waktuwaktu terlarang, menurut pendapat yang rajih.

🔘 Pendarahan Mengganggu Shalat

❓Seorang wanita mengalami pendarahan karena keguguran dengan usia janin sekitar dua bulan. Ketika dia sedang shalat, ada darah keluar. Apakah sah shalatnya?08529XXXXXXX

☑ Pendarahan karena keguguran usia janin dua bulan bukan nifas, menurut pendapat yang difatwakan oleh al- Lajnah ad-Da’imah dan Ibnu ‘Utsaimin. Hukumnya adalah darah fasad seperti hukum darah istihadah.

🔘 Zakat Sawit

❓Bagaimana zakat sawit dan berapa nishabnya?08526XXXXXXX

☑ Sawit tidak ada zakatnya menurut pendapat yang benar.

🔘 Sumpah Disambar Petir

❓Bolehkah bersumpah, “Aku rela mati disambar petir kalau aku yang melakukannya”?0853XXXXXXXX

☑ Tidak boleh bersumpah semacam itu. Bersumpah yang syar’i adalah bersumpah dengan bersandar pada salah satu nama atau sifat Allah, seperti Demi Allah, Demi Rabbku, Demi Rabb Penguasa Alam Semesta, Demi Dzat yang Jiwaku di Tangan-Nya, atau semisalnya.

____________
📚 WA TIC
(Tholibul Ilmi Cikarang)
_______________________

0 Response to "Tanya Jawab Ringkas 2"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo