Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

DEFINISI DAN HUKUM BERQURBAN

DEFINISI DAN HUKUM BERQURBAN

(Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

Udhiyah (Berqurban) adalah yang disembelih dari hewan ternak pada hari-hari Idul Adha dengan sebab hari raya, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah subhaanahu wata'ala.

Ini termasuk syiar islam yang disyariatkan berdasarkan kitab Allahsubhaanahu wata'ala, sunnah Rasulullah n dan kesepakatan kaum muslimin.

Allah subhaanahu wata'ala berfirman:

)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ( ....

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah .(QS.Al-Kautsar:2)
Allah fjuga berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ( ....

Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku,  hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri ".
(QS.Al-An’am:162-163)

Yang dimaksud “nusuk” adalah sembelihan, sebagaimana yang dikatakan Said bin Jubair z. Ada yang berkata: “Nusuk adalah seluruh jenis ibadah termasuk diantaranya sembelihan”,  dan tafsiran ini lebih bersifat umum. Allah Ijuga berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

( ....
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh. (QS.Al-Hajj:34)

Dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik z berkata:

ضَحَّى النبي  بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بيده وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ على صِفَاحِهِمَا

“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, berqurban dengan dua ekor kibas yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannyasambil menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau pada bagian sampingnya.”[1]

Dari Abdullah bin Umar zberkata:  “Nabi n tinggal di Madinah selama sepuluh tahun, beliau senantiasa berqurban.”Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan berkata: “Hadits hasan.”

Dari Uqbah bin Amir zbahwa Nabi n membagi-bagi hewan qurban kepada para sahabatnyag. Maka Uqbah mendapat bagian Jadz’ah[2]dan iapun bertanya: “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan bagian jadz’ah,” Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: “Berqurbanlah dengannya.” Diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Dari Al-Bara’ bin Azib z bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka sungguh telah sempurna qurbannyadan sejalan dengan sunnah kaum muslimin.”

Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dan para sahabatnya Radhiyallau anhum juga berqurban. Beliaun memberitakan bahwa berqurban merupakan sunnah kaum muslimin, yaitu jalan mereka. Oleh karenanya, kaum muslimin telah bersepakat tentang hukum disyariatkannya sebagaimana yang dinukil beberapa ulama.

Namun mereka berselisih, apakah hukumnya sunnah muakkadah ataukah wajib yang tidak boleh ditinggalkan?

Jumhur ulama berpendapat  bahwa hukumnya sunnah muakkadah dan ini merupakan madzhab Syafi’i, Malik, Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya. Para ulama lain berpendapat bahwa hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Ahmad dan ini yang menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beliau berkata:

“Ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Malik atau yang zhahir dari madzhab Malik.”[3]

Menyembelih qurban lebih afdhal dari bersedekah dengan yang senilai dengannya, sebab hal itu merupakan amalan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan kaum muslimin yang bersamanya. Sebab menyembelih adalah bagian dari syiar Allah subhaanahu wata'ala, kalaulah manusia berpaling dari amalan ini dan menggantinya menjadi sedekah, maka akan menyebabkan terlantarnya syiar agama ini. Kalau seandainya bersedekah dengan senilai hewan qurban itu lebih utama dari menyembelih qurban, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskannya kepada umatnya baik melalui ucapan atau perbuatannya sebab tidak mungkin beliau shallallahu 'alaihi wasallam, meninggalkan untuk menjelaskan kebaikan kepada umatnya. Bahkan kalau seandainya bersedekah itu setara keutamaannya dengan berqurban, tentu beliau shallallahu 'alaihi wasallam, telah menjelaskannya pula. Sebab, bersedekah itu lebih ringan jika dibandingkan dengan kesulitan berqurban dan Nabi n tidak akan meninggalkan penjelasan yang lebih ringan bagi umatnya  jika hukumnya setara dengan amalan yang lebih sulit.

Manusia telah mengalami masa kelaparan dimasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda:“Siapa diantara kalian yang berqurban, maka jangan ia menyisakan dirumahnya sedikitpun setelah malam ketiga.”

Tatkala pada tahun berikutnya mereka berkata: “Wahai Rasulullah, Apakah kami tetap melakukan seperti yang kami lakukan ditahun yang lalu?” Maka Bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

“Makanlah, berilah makan kepada yang lain dan simpanlah. Tahun yang lalu manusia dalam keadaan sulit sehingga aku ingin kalian membantu mereka dalam memenuhi kebutuhannya.” Muttafaq Alaihi.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah :

“Menyembelih pada waktunya lebih utama daripada bersedekah dengan yang senilai dengannya.” Beliau juga berkata: “Oleh karenanya, jika seseorang bersedekah sebagai pengganti sembelihan pada haji tamattu’ dan qiran dengan harga yang berkali-kali lipat banyaknya, tidak akan sebanding dengan nilai menyembelih,maka demikian pula berqurban.” Selesai ucapan Beliau.[4]

Dari Kitab :
"Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakat"

Edisi Indonesia:
TUNTUNAN PRAKTIS IBADAH QURBAN

Alih Bahasa: .... ✒
Al-Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

___________:
[1]Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Al-Adhahi,bab: At-takbir ‘inda adz-dzabhi,no:5565, Muslim,Kitab; Al-Adhahi, bab: Istihbabud Dhahiyyati wa Dzabhuha Mubaasyaroh,no:1966.

[2]Makna jadz’ah akan diterangkan pada pasal kedua (Pent).

[3]Lihat dalil masing- masing dari kedua pendapat serta argumennya dalam kitab asal,hal:7-15,karya penulis.

[4]Lihat: Tuhfatul Wadud bi Ahkaamil Mauluud,hal:112.

👇💐
http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/227-definisi-dan-hukum-qurban

📚 TIS

0 Response to "DEFINISI DAN HUKUM BERQURBAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo