KASUS 2⃣:
❓APA HUKUM DROPSHIP?
☎Antum pesan barang pada si A.
❎si A tidak punya barang.
✔A mengambil barang pada si B.
📦Si B langsung kirim kepada Antum.
APA HUKUMNYA ini?
🔓JAWABAN:
📌Dirinci:
❓Apa posisi si A?
1⃣Jika A termasuk salah satu dari 5 (wakil,wali,washi,naadhir,simsar), maka BOLEH (dropship) dengan kondisi demikian. Karena posisi A = B (pemilik barang)
2⃣Jika A statusnya seorang PENJUAL ( INDEPENDEN : yakni A tidak ada hubungannya sama siapapun). Lalu dia ambil barang dari B.
👉🏽✔Maka barang HARUS ditangan si A terlebih dahulu (dikirim oleh B kepada A). Baru setelah itu, barang tersebut dikirim A kepada PEMBELI.
❌⚠Tidak boleh si B langsung kirim ke PEMBELI karena posisi A adalah PENJUAL.
✏Ditulis oleh: Ummu Abdillah Naajiyah عفا الله عنها
🔉Berdasarkan Audio Daurah Kitaabul Buyu' dari Kitab Manhajus Salikin ( Al Ustadz Afifuddin as Sidawy حفظه الله) di Masjid Al Khodamut Taqwa - Tanjung Priok JAKUT-
🚚Mini Market keluarga Salaf🏡
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
0 Response to "APA HUKUM DROPSHIP"
Posting Komentar