Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT KEPADA KELUARGA SENDIRI

HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT KEPADA KELUARGA SENDIRI

✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah

📬 Pertanyaan:

يقول هذا السائِل يا شيخ ابن أُختي فقير وشاب ومُقبِل على الزواج، فهل أُعطيهِ من زكاةِ مالي مع إن زكاةُ مالي تحلُّ في رمضان وأُريد أن أُقدِمها؟

Ada yang bertanya; wahai Syaikh, saya memiliki keponakan dari saudari saya, dia ini seorang pemuda yang fakir dan sangat ingin menikah. Apakah boleh saya menyalurkan zakat harta saya kepadanya, dalam keadaan waktu haulnya pada bulan ramadhan akan tetapi saya ingin menyegerakan pembayarannya?

🔓 Jawaban:

لا بأسَ بذلك إذا كانَ هذا الرجُل يُريدُ الزواج مُحتاجًا إليه، ولكن ليس عندهُ القُدرَة المالية على الزواج فإنكَ تُساعدهُ ومن الزكاة

Tidak mengapa kamu memberikan keponakanmu ini zakat, jika dia memang sangat ingin menikah dan butuh menikah sementara dia tidak punya kemampuan finansial untuk biaya nikah, maka boleh kamu bantu biaya pernikahannya dengan zakat.

ولا بأس أن تُقدمها عن وقتِ وجوبها، فإنَّ تعجيلَ الزكاة لغرضٍ صحيح يجوز، كما تعجّلَ النبي-صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- زكاةَ عمهِ العباس لسنتين.
Dan tidak mengapa pula jika kamu menyegerakan pembayaran zakat tersebut sebelum waktu haulnya, dikarenakan boleh untuk menyegerakan zakat disebabkan sebuah kebutuhan yang dibenarkan, sebagaimana Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menyegerakan zakat pamannya al Abbas untuk dua tahun kedepan.

📚 Sumber || http://alfawzan.af.org.sa/node/15572

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-mengeluarkan-zakat-kepada-keluarga-sendiri/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

0 Response to "HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT KEPADA KELUARGA SENDIRI"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo